Beranda » Headline » Lindungi Profesi Wartawan, Dewan Pers dan Mabes Polri Bikin Perjanjian, Begini Kesepakatannya

Lindungi Profesi Wartawan, Dewan Pers dan Mabes Polri Bikin Perjanjian, Begini Kesepakatannya

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

Kerja sama kali pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Tujuan utama perjanjian kerja sama untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH MH di Mabes Polri, Jakarta Selatan (10/11/2022).

BACA JUGA: Sukses Gelar Seminar di Ajang G20 , Menko Luhut Apresiasi LPS

Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers.

“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tandas Komjen Agus.

Sementara Arif Zulkifli mengatakan perjanjian kerja sama sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi, selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.

BACA JUGA: Ikuti Summer Course, 154 Mahasiswa Asing dari 7 Negara Layani Warga Kulon Progo

Jika kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Langkah tersebut untuk menentukan laporan  sebagai kategori karya jurnalistik atau bukan.

Bila hasilnya  memutuskan kasus yang dilaporkan  merupakan karya jurnalistik, penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan  masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

Wayang Jogja Night Carnival Masuk Daftar 10 Top KEN

  • 8 Oktober 2026 11:30 WIB

Tema “Gana Kalajaya” adalah saduran karya Sri Sultan Hamengku Buwono X tahun 2021.

26 Tahun Biznet, Terus Hadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia

  • 12 Oktober 2026 15:38 WIB

Pada bulan Oktober, Biznet meningkatkan kapasitas bandwidth 100 Mbps selama satu bulan tanpa tambahan biaya apapun bagi pelanggan Biznet Home.

Seniman 3 Negara Angkat Warisan Budaya Bersama ke Panggung Yogyakarta

  • 6 Oktober 2026 19:12 WIB

Pertunjukan lahir dari kolaborasi lintas negara dan mengangkat keterhubungan sejarah serta warisan budaya bersama.

Pemusik Underground Bikin Lagu, Pilih Afnan Hadikusumo jadi Vokalis

  • 23 September 2026 19:28 WIB

Afnan mengaku baru saja ditawari seorang seniman musik asal Sedayu, Bantul.  Tapi, belum mengiyakan.

MLSC 1 Yogyakarta Lahirkan Juara Baru, Bukti Ekosistem Kompetisi Makin Terbentuk

  • 21 September 2026 08:03 WIB

Hadirnya juara baru diapresiasi Program Manager MilkLife Soccer Challenge, Welly Arisanto.

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

  • 25 September 2026 19:48 WIB

Program berlangsung hingga 30 September 2026. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Segera datang ke layanan Samsat terdekat

SPPG se-DIY Diberi Edukasi soal Gizi, Budi Waljiman: Perkuat Fungsi Pelayanan Publik

  • 29 Agustus 2026 13:57 WIB

Keberhasilan program MBG dapat dilihat dari perubahan pengetahuan, sikap, dan kebiasaan penerima manfaat  memilih dan mengonsumsi makanan.

Besok Gelaran WJNC di Jalan Malioboro, Jalan Ditutup Mulai Jam 13.00

  • 6 Oktober 2026 07:57 WIB

Parade diberangkatkan dari Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta.