JAKARTA, ZonaJogja.Com – Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
Kerja sama kali pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Tujuan utama perjanjian kerja sama untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH MH di Mabes Polri, Jakarta Selatan (10/11/2022).
BACA JUGA: Sukses Gelar Seminar di Ajang G20 , Menko Luhut Apresiasi LPS
Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers.
“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tandas Komjen Agus.
Sementara Arif Zulkifli mengatakan perjanjian kerja sama sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi, selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.
BACA JUGA: Ikuti Summer Course, 154 Mahasiswa Asing dari 7 Negara Layani Warga Kulon Progo
Jika kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Langkah tersebut untuk menentukan laporan sebagai kategori karya jurnalistik atau bukan.
Bila hasilnya memutuskan kasus yang dilaporkan merupakan karya jurnalistik, penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)