YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan panitia kurban Idul Adha 1442 yang akan menyembelih kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan lapor Dinas Pertanian dan Pangan.
Laporan disampaikan melalui website pertanian.jogjakota.go.id. Dinas Pertanian Pangan Kota Yogyakarta. Atau hotline 081215536059 dan 087728747339.
Ketentuan ini memudahkan pemantauan penyembelihan hewan kurban agar tetap disiplin protokol kesehatan.
“Juga mengikuti panduan penyembelihan hewan kurban harus untuk mencegah sebaran COVID-19,” kata Kepala DPP Kota Yogyakarta, Suyana (16/7/2021).
BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Cari Pemuda Polopor, Andakah yang Dipilih?
Kebijakan menginformasikan tempat penyembelihan hewan kurban mengacu Surat Edaran Walikota Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta.
Hingga 15 Juli, terdapat 179 lokasi tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH Giwangan yang telah melapor Dinas Pertanian dan Pangan.
Hewan kurban yang terdata sebanyak 750 sapi, 2.320 kambing dan 1.769 domba.
DPP Kota Yogyakarta juga melakukan pengawasan terhadap 46 lokasi pasar tiban hewan kurban di Kota Yogyakarta. (aza/asa)