Kronika

Aset Tanah dan Gedung Diproses, Pegawai Ditinggalkan

163
×

Aset Tanah dan Gedung Diproses, Pegawai Ditinggalkan

Sebarkan artikel ini
SOLUSI: Pegawai eks yayasan menyerahkan naskah akademik kepada Rektor UPN Veteran Yogyakarta. (istimewa)

SLEMAN – Kementrian Pertahanan diminta tidak meninggalkan pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta. Mengapa? Berikut penuturan Ketua Forum PTY, Ari Rianto saat menggelar aksi di kampus UPN Veteran Yogyakarta, 9 September 2021.

Nasib sekitar 165 dosen dan 120 tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir 7 tahun. Sekarang masuk babak baru. Mereka dikontrak menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Namun, Arif menyatakan klausul kontrak ini bermasalah. Persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan bila Kemendikbud, KemenpanRB dan Kemenhan bertemu membahas transisi kelembagaan UPN Veteran.

Tiga kementrian itu harus memproses  aset tanah dan gedung dan SDM. Tetapi yang terjadi, aset tanah dan gedung diterima, sementara SDM ditinggalkan.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta Terus Turun

Para pegawai berharap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto turun tangan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi pegawai eks Yayasan UPN Veteran.

Perjanjian kerja bermasalah, pertama, terkait masa kerja. Dalam kontrak, masa kerja dihitung 0 tahun. Padahal sebagian besar sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

Kedua, mengenai pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui.

Dosen berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2. Artinya, kompetensi doktoral tidak diakui.

Jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja. Selama lima tahun, pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan kontrak.

BACA JUGA: Zona Merah di Sleman Tersisa 10 Kalurahan

AKSI KEPRIHATINAN: Pegawai eks Yayasan UPN Veteran berunjuk rasa. (agus sofyan)

Selama lima tahun, dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, dan juga tidak bisa menduduki jabatan.

Kontrak tersebut benar-benar mendegradasi sebagai dosen yang professional. Menafikkan perjuangan para dosen menyelesaikan studi doktoral.

Dampak institusional perjanjian kerja adalah menurunnya kualitas dan performance UPN Veteran Yogyakarta.

Permasalahan akan memperburuk kinerja dosen dan pegawai karena tetap terjadi dualisme pegawai.

Dualisme kepegawaian yang diikuti perbedaan fasilitas merupakan triger menurunnya motivasi kerja pegawai.

Pegawai menyebut kontrak kerja seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik. (aza/asa)