ZonaJogja.Com – Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta bakal dinilai.
Penilaian kinerja pegawai (PKP) akan dilaksanakan serentak tanggal 1 hingga 31 Desember 2023.
Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 414 Tahun 2023 tentang Pejabat Penilai dalam Penilaian Kinerja Pegawai Secara 360 Derajat, admin OPD bertanggung jawab memastikan kesesuaian pejabat penilai dalam sistem e-PKP.
Pengecekan dilakukan tanggal 1 hingga 13 Desember 2023, termasuk sinkronisasi data pegawai.
Data yang perlu dicek seperti pelaksana tugas, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit lebih dari 2 bulan, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, pensiun, mutasi masuk dan keluar, dan pegawai yang meninggal.
BERITA LAIN:
- Beri Kuliah Umum di Universitas Padjajaran, Purbaya Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
- Ini Ciri-Ciri Seseorang Lakukan Pelecehan Emosional, Salah Satunya Menyindir
Data harus disinkronkan dalam e-PKP hingga 15 November 2023.
Penonaktifan pegawai yang tidak dinilai meliputi ASN yang berkinerja kurang dari 3 bulan sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Admin OPD atau bagian diminta mengecek dan menonaktifkan pegawai tersebut dalam e-PKP, serta melaporkan kepada BKPSDM melalui e-office.
BERITA LAIN:
- Kampanye Hari Pertama di Kota Yogyakarta, Semua Caleg Partai Gerindra Bertamu ke Rumah Warga
- Mau Bikin Bio Data Pribadi Berbasis ATS untuk Lamar Kerja? Begini Caranya
Pelaksanaan penilaian dilakukan 14 hingga 26 Desember 2023. Evaluasi penilaian dijadwalkan 24 – 31 Desember 2023.
Sistem e-PKP akan tertutup otomatis tanggal 31 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
Hasil penilaian akan terkunci secara otomatis, dan bersifat mutlak. (*)
Sumber: BKPSDM Kota Yogyakarta