ZonaJogja.Com – Sebanyak 50 wajib pajak daerah menerima penghargaan dari Pemkot Yogyakarta.
Meliputi 23 wajib pajak hotel, 14 wajib pajak restoran, 11 wajib pajak hiburan dan 2 wajib pajak parkir.
Antara lain, Hotel Grand Zuri Malioboro, Hotel Phoenix, Hotel Santika, Kafe Couvee, Waroeng Stake and Shake.
Happy Puppy Karaoke Keluarga, Bioskop Empire serta titipan kendaraaan Toko Ramai dan RS AMC Muhammadiyah.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan pemberian penghargaan sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak daerah.
BERITA LAIN:
- Kinerja ASN Pemkot Yogyakarta Bakal Dinilai, Jadwalnya 14-26 Desember
- Beri Kuliah Umum di Universitas Padjajaran, Purbaya Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Pemasukan pajak menambah pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta.
Pemberian penghargaaan berdasarkan pemeriksaan wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPN).
Pajak yang diperiksa antara November 2022 hingga Oktober 2023. Kisbiyantoro mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada selisih. (*)