ZonaJogja.Com – Paska pencabutan kenaikan UKT 2024, UPN “Veteran” Yogyakarta mengeluarkan empat keputusan.
Mahasiswa yang telah ditetapkan kelompok 9 dan 10 diturunkan menjadi kelompok 8.
Mahasiswa yang kelebihan pembayaran akan menerima pengembalian. Mekanisme pengembalian akan diinformasikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi.
Mahasiswa yang telah membayar tapi masih ada kekurangan, akan dibebaskan.
Sedangkan mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang karena alasan administratif akan diberikan kesempatan melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.
BERITA LAIN: Bakal Ada Kuliner Seafood Rasa Enak di Pantai Glagah, jadi Menu Identitas Lokal
“Inilah empat poin yang kami sampaikan kepada mahasiswa setelah koordinasi dengan jajaran terkait,” terang Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof Dr Muh Irhas Effendi dalam siaran pers, hari ini (29/5/2024).
Rektor Irhas mengatakan, keputusan tersebut menindaklanjuti keluarnya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Pembatalan Kenaikan UKT tahun 2024.
Sebelumnya, UPN “Veteran” Yogyakarta telah menetapkan besaran UKT yang telah diajukan dan disetujui kementerian.
Mahasiswa diberi kesempatan menyampaikan sanggahan, dan permohonan penurunan.
BERITA LAIN: LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan, Kondisi 1.562 BPR/BPRS se-Indonesia Terus Dimonitor
Pada tahun 2024, sebanyak 1.192 mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP.
Dari jumlah itu, sebanyak 671 mahasiswa mengajukan sanggah. Tapi hanya 423 mahasiswa yang disetujui.
Mahasiswa yang mengajukan sanggah banding sebanyak 171 orang. Sanggah banding yang disetujui 160 mahasiswa.
Rektor Irhas menyatakan, UPN “Veteran” Yogyakarta berkomitmen memastikan perkuliahan lancar tanpa hambatan finansial. (*)