Tutup
Nasional

LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan, Kondisi 1.562 BPR/BPRS se-Indonesia Terus Dimonitor

224
×

LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan, Kondisi 1.562 BPR/BPRS se-Indonesia Terus Dimonitor

Sebarkan artikel ini
PANTAU BPR/BPRS: Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa meminta bank selalu memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana. Tetap mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia. (humas lps)

ZonaJogja.Com – Observasi dan evaluasi yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal.

Antara lain pemulihan ekonomi global masih diwarnai  beberapa risiko ketidakpastian.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Dampak perlambatan pemulihan ekonomi di beberapa negara, eskalasi konflik geopolitik kawasan, serta pergeseran timing dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang rentan memicu volatilitas di pasar keuangan.

“Namun, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat,” Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers di Jakarta (28/5/2024).

BERITA LAIN: Riset LDUI, Telkomsel Dukung Peningkatan Omzet Pelaku Usaha

Indikatornya dilihat dari Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi.

Indikator konsumsi yang masih positif, dan neraca perdagangan yang melanjutkan tren surplus.

“Tapi, optimisme  perlu tetap diikuti kehati-hatian terhadap dampak negatif risiko eksternal yang tinggi,” kata Purbaya mengingatkan.

Terhitung 1 Juni hingga 30 September 2024, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah pada bank umum sebesar 4,25 persen.

TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,75 persen. Sedangkan TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum  sebesar 2,25 persen.

BERITA LAIN: Dipilih Aklamasi, Agung dan Rendy Pimpin AMSI DIY 2024-2028

Sekadar diketahui, TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan  pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Penetapan TBP simpanan bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil, serta mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Purbaya mengatakan,  LPS terus memantau pergerakan  tren suku bunga simpanan perbankan nasional yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing.

Menanggapi tutupnya 12 BPR pada 5 bulan terakhir, Purbaya menyatakan bukan indikasi ekonomi memburuk.

BERITA LAIN: OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha, LPS: Tenang, Uang Nasabah Aman !

Tetapi dipengaruhi kelemahan manajemen atau tindak pidana perbankan yang dilakukan pengurus BPR.

Itulah sebabnya, LPS terus memonitor kondisi 1.562 BPR/BPRS  yang beroperasi di Indonesia.

LPS meminta  bank transparan dan terbuka menyampaikan besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku.

LPS juga meminta bank selalu memperhatikan ketentuan  TBP dalam penghimpunan dana. Tetap mematuhi peraturan  Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia. (*)