SLEMAN, ZonaJogja.Com – Epidemiolog UGM, dr Bayu Satria Wiratama MPH menyatakan tidak setuju penggunaan antigen dan PCR untuk syarat perjalanan moda transportasi apapun.
Penggunaan antigen dan PCR dinilai tidak efektif jika hanya digunakan pemeriksaan satu kali tanpa indikasi apapun. Misalnya indikasi kontak erat.
“Bagi saya, itu langkah sia-sia. Selama ini satgas tidak pernah melakukan evaluasi untuk membuktikan penggunaan antigen atau PCR efektif mencegah penularan lintas daerah,” beber Bayu di UGM, hari ini (26/10/2021).
Tidak efektif karena kebijakan ini tidak ditemui di negara lain. Di negara lain, tidak menggunakan persyaratan seperti di Indonesia untuk perjalanan domestik dalam negeri.
BACA JUGA: Hore, Taman Pintar Telah Dibuka
Seperti dilansir ugm.ac.id, hasil negatif swab PCR atau antigen tidak menjamin tidak sedang terinfeksi.
Apalagi pemeriksaan dilakukan sekali tanpa indikasi. Cara ini dinilai lemah efektifitasnya.
“Yang lebih penting adalah vaksin dan memakai masker serta sirkulasi udara yang baik,” ujarnya.
Bayu mengatakan perlu mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Jika perlu dicabut.
Ia menilai pemerintah Indonesia sering membuat kebijakan tanpa dilandasi alasan ilmiah yang kuat.
Bila ingin mengurangi jumlah penumpang, sebaiknya menggunakan aturan pembatasan kapasitas.
BACA JUGA: Rayakan Ulang Tahun Kelahiran ke-40, Suami GKR Bendara Main Bulutangkis
“Tidak perlu dengan PCR. Belum lagi nanti ada permainan surat antigen atau PCR palsu yang hanya akan menguntungkan finansial para pembuat surat,” katanya mengingatkan.
Seperti diketahui, syarat swab polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang dinilai sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19 di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Sedangkan calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4 disyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama ditambah keterangan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam, atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam. (*/asa)