Memiliki NIB jadi Gaya Hidup Baru bagi Pelaku Usaha

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta deklarasi Gerakan Sadar Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Deklarasi menjadi pendorong bagi pelaku UMKM memiliki NIB, terutama NIB versi terbaru terkait perizinan usaha berbasis risiko.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto menyatakan kewajiban NIB bagi pelaku UMKM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
“Ini turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” kata Tri Karyadi di Balaikota Timoho, hari ini (15/11/2021).
BACA JUGA: Intuisi yang Mendua | oleh: Sauki Adham
Forum Komunikasi UMKM di kemantren harus mendorong anggota memiliki NIB. Hingga Juli 2021, sekitar 20.500 dari 21.671 UMKM di Kota Yogyakarta telah memiliki NIB.
Namun, belum menerapkan perizinan usaha berbasis risiko. Fungsi NIB menjadi legalitas berusaha.
Pelaku UMKM yang memiliki legalitas akan menjadi prioritas dalam pendampingan maupun intervensi dari dinas.
NIB versi lama belum ada kategori usaha memiliki risiko rendah, menengah maupun tinggi.
Sedangkan NIB versi terbaru menggunakan basis risiko kategori usaha rendah, menengah dan tinggi.
Usaha kategori rendah, izin usaha cukup dengan NIB. Usaha risiko menengah maupun tinggi harus melengkapi izin pendukung.
BACA JUGA: Ratusan Pegawai Rumah Sakit Bergaji di Bawah UMP
Misalnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Bagi yang sudah memiliki NIB didorong migrasi ke NIB versi terbaru berbasis risiko,” tuturnya
Wakil Walikota Heroe Poerwadi mengatakan NIB adalah gaya hidup baru dalam berusaha. NIB membantu nilai kepercayaan masyarakat terhadap UMKM.
“Data UMKM diolah dan dipetakan apa yang bisa dikembangkan agar UMKM di Yogyakarta bisa tumbuh,” ujarnya.
(*/asa)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
Ratusan Orang Saksikan Memetri Kaistimewan di Tamanmartani, Warga 22 Padukuhan Gelar Kirab, Usung Lima Jodang
- 1 September 2026 07:10 WIB
Pada tahun ini, Kalurahan Tamanmartani dipilih menjadi lokasi puncak Memetri Kaistimewan 14 Tahun Undang Undang Keistimewaan DIY yang mengusung tema “Mulyaning Manah, Mukti ing Burni, Wibawaning Jagad” .
Hongqi House Mampang jadi Pintu Rumah Pertama di Indonesia
- 26 September 2026 07:03 WIB
Hongqi memastikan pengalaman Neo-Chinese Luxury tidak hanya hadir melalui E-HS9, tetapi juga melalui cara pelanggan dilayani.
Rektor UAD Lantik 11 Dekan, Ajak Bersama-sama Sukseskan Rencana Strategis Universitas
- 4 Agustus 2026 14:09 WIB
Kepemimpinan dekan sangat menentukan keberhasilan mempertahankan, dan meningkatkan capaian yang telah diraih.
360 Pegawai Negeri di DIY Terima Tanda Kehormatan
- 7 September 2026 16:46 WIB
Institusi yang kuat bukan hanya memiliki pegawai yang cakap, tetapi juga memiliki mata rantai keteladanan yang tidak terputus.
Pelatih Timnas Wanita Indonesia Pantau MLSC Yogyakarta Seri 1, Sebut Turnamen Bentuk Ekosistem Sepakbola Putri yang Bagus
- 19 September 2026 22:09 WIB
Pertandingan yang disaksikan ratusan penonton ini dipantau Pelatih Timnas Wanita Indonesia, Satoru “Mochi” Mochizuki.
Peringatan Memetri Kaistimewan 2026 Berakhir, Sultan HB X Ingatkan Keistimewaan agar Dijaga dengan Eling lan Waspada
- 13 September 2026 19:41 WIB
Pertunjukan ini sekaligus menandai selesainya rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan 14 Tahun Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Percasi Kota Yogyakarta Siap Berlaga di Kejurnas Catur 2026, Urusan Akomodasi jadi Kendala
- 1 Oktober 2026 21:34 WIB
Kontingen dari Kota Yogyakarta dapat kuota tujuh orang. Tetapi yang diberangkatkan lewat pengda hanya dua orang. Ini yang perlu dicari jalan keluarnya
MLSC 1 Yogyakarta Lahirkan Juara Baru, Bukti Ekosistem Kompetisi Makin Terbentuk
- 21 September 2026 08:03 WIB
Hadirnya juara baru diapresiasi Program Manager MilkLife Soccer Challenge, Welly Arisanto.

Saat ini belum ada komentar