YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta deklarasi Gerakan Sadar Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Deklarasi menjadi pendorong bagi pelaku UMKM memiliki NIB, terutama NIB versi terbaru terkait perizinan usaha berbasis risiko.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto menyatakan kewajiban NIB bagi pelaku UMKM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
“Ini turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” kata Tri Karyadi di Balaikota Timoho, hari ini (15/11/2021).
BACA JUGA: Intuisi yang Mendua | oleh: Sauki Adham
Forum Komunikasi UMKM di kemantren harus mendorong anggota memiliki NIB. Hingga Juli 2021, sekitar 20.500 dari 21.671 UMKM di Kota Yogyakarta telah memiliki NIB.
Namun, belum menerapkan perizinan usaha berbasis risiko. Fungsi NIB menjadi legalitas berusaha.
Pelaku UMKM yang memiliki legalitas akan menjadi prioritas dalam pendampingan maupun intervensi dari dinas.
NIB versi lama belum ada kategori usaha memiliki risiko rendah, menengah maupun tinggi.
Sedangkan NIB versi terbaru menggunakan basis risiko kategori usaha rendah, menengah dan tinggi.
Usaha kategori rendah, izin usaha cukup dengan NIB. Usaha risiko menengah maupun tinggi harus melengkapi izin pendukung.
BACA JUGA: Ratusan Pegawai Rumah Sakit Bergaji di Bawah UMP
Misalnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Bagi yang sudah memiliki NIB didorong migrasi ke NIB versi terbaru berbasis risiko,” tuturnya
Wakil Walikota Heroe Poerwadi mengatakan NIB adalah gaya hidup baru dalam berusaha. NIB membantu nilai kepercayaan masyarakat terhadap UMKM.
“Data UMKM diolah dan dipetakan apa yang bisa dikembangkan agar UMKM di Yogyakarta bisa tumbuh,” ujarnya.
(*/asa)