YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mempermudah cara mendaftar Kartu Identitas Anak (KIA). Caranya cukup menggunakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Pembuatan KIA memiliki dua kategori usia. Usia 0-5 tahun, KIA yang digunakan tidak memakai foto. Usia 5-17 tahun, KIA wajib menggunakan foto.
Salah satu fungi KIA adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak anak berusia kurang dari 17 tahun.
“Pembuatan KIA berbeda dengan KTP,” kata Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki.
KIA memiliki beberapa informasi yang dibutuhkan anak. Dalam KIA tertulis nomor induk kependudukan dan nama orang tua. Namun, KIA tidak memiliki chip elektronik seperti KTP.
Septi mengatakan, Dindukcapil akan melakukan jemput bola untuk mensukeskan pembuatan KIA. Sasarannya pelajar SD, SMP dan SMA.
“Layanan jemput bola dilakukan ke sekolah negeri maupun swasta sejak tahun 2012,” kata Septi.
(*/asa)