SEMARANG, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen melindungi nasabah bank. Hanya, tidak semua uang nasabah yang disimpan di bank bisa dilindungi LPS.
Kok bisa? Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada tiga faktor yang bisa melindungi nasabah bank.
“Tiga faktor ini populer dengan istilah 3T,” ujar Purbaya pada acara Media Workshop di Hotel Tentrem, Semarang (26/3/2022).
Pertama, nasabah harus tercatat di bank. Kedua, bunga simpanan tidak melebihi persyaratan yang ditetapkan LPS. Angkanya sebesar maksimal 3,5 persen di bank umum, dan 6 persen di BPR.
Ketiga, nasabah tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank. JIka ketiga persyaratan tersebut terpenuhi, LPS menjamin tabungan nasabah yang disimpan di bank.
Purbaya mengatakan, situasi yang sering menjebak nasabah adalah soal bunga. Nasabah antusias menyimpan uang di bank dengan iming-iming bunga yang tinggi.
Padahal, bunga tinggi bisa menjadi bumerang bagi nasabah. Bila misalnya bank bermasalah hingga terjadi cabut izin usaha (CIU), LPS tidak bisa menjamin nasabah.
“Penyebabnya karena LPS hanya bisa melindungi nasabah yang menyimpan dana dengan bunga maksimal 3,5 persen di bank umum, atau 6 persen di BPR,” jelas Purbaya.
Agar dana yang disimpan di bank bisa dilindungi LPS, Purbaya meminta nasabah selektif dan tidak emosional diiming-imingi bunga simpanan.
Lantas, berapa besar jaminan yang disediakan LPS? Jaminan yang disiapkan sebesar maksimal Rp 2 miliar untuk simpanan antara lain berupa tabungan, deposito, dan giro.
Bagaimana dengan bank digital? Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengungkapkan LPS menjamin semua bank di Indonesia. Juga termasuk bank digital.
“Misalnya ada nasabah yang akan memanfaatkan bunga simpanan yang tinggi di bank, silakan saja. Cuma, harus paham risiko,” kata Dimas mengingatkan.
Risikonya adalah tidak mendapatkan jaminan LPS. Selain itu, Dimas mengingatkan nasabah tidak menerima cashback.
Pasalnya, “uang pengembalian” ini diperhitungkan sebagai komponen bunga. Sedihnya, cashback ini melebihi bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
“Ini yang kadang menjebak nasabah. Karena simpanan menjadi tidak layak bayar,” katanya.
(aza/asa)