Headline

UU Cipta Kerja jadi Kendala Wujudkan Lapangan Kerja yang Layak

125
×

UU Cipta Kerja jadi Kendala Wujudkan Lapangan Kerja yang Layak

Sebarkan artikel ini
WIRAUSAHA: Bani, warga Gunungkiudl yang memilih usaha kuliner daripada jadi karyawan. (ninik/zonajogja.com)

SLEMAN, ZonaJogja.Com – Anggota Peneliti Lembaga Penelitian Akatiga, Indrasari Tjandraningsih MA menyatakan program perlindungan ketenagakerjaan sangat diperlukan bila ingin tenaga kerja mendapat penghidupan layak.

Juga harus diberi kebebasan bagi tenaga kerja  berorganisasi dalam merespon keputusan. Tentu saja  keputusan yang berdampak pada dunia kerja dan kesetaraan tenaga kerja perempuan dan laki-laki.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Undang Undang Cipta Kerja sekarang ini menjadi kendala  mewujudkan penciptaan lapangan kerja yang layak.

Indrasari mengatakan undang undang tersebut untuk memudahkan perusahaan agar mampu beradaptasi dalam situasi kondisi ekonomi global yang rentan terhadap krisis.

Namun, undang undang ini  melonggarkan aturan ketenagakerjaan.

“Makin banyak aturan ketenagakerjaan makin rigid. Aturan yang seharusnya  melindungi pekerja berdampak pada biaya tenaga kerja,” kata ,” kata Indrasari pada Focus Group Discussion bertajuk Menuju Pekerjaan yang Layak: G-20, Precarity dan Tantangan Sektor Ketenagakerjaan (17/6/2022).

Hubungan kerja yang tidak tetap semakin melemahkan posisi tenaga kerja, Sebab perusahaan menganggap pengangkatan pekerja harus dibayarkan pensiun.

Bila ada pemecatan diharuskan mengeluarkan pesangon sehingga memberatkan perusahaan.

“Hubungan kerja tidak tetap ini makin meningkatkan peluang eksploitasi meningkat. Biaya tenaga kerja rendah dan marginalisasi tenaga kerja,” katanya seperti dilansir ugm.ac.id.

Ia mengusulkan perlu  kontrak sosial baru antara pekerja, serikat pekerja dan pengusaha. Membicarakan ulang kontrak kerja.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Prof Anwar Sanusi  mengatakan tidak semua angkatan kerja terserap dalam perusahaan.

Pemerintah perlu mendorong anak muda membuka lapangan kerja mandiri.

Angkatan kerja muda terdidik saat ini lebih rentan jadi pengangguran. Semakin muda usia,  semakin rentan, dan banyak bekerja di sektor informal.

“Kami ingin mendorong anak-anak kerja dari sektor informal ke formal,” kata Anwar.


BACA JUGA:


Selain bekerja di sektor informal, angkatan kerja juga menghadapi kondisi mendapatkan upah  tidak layak.

Setiap 100 orang buruh terdapat 28 orang yang mendapat upah rendah. Umumnya buruh berpendidikan rendah yang bekerja di pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Dosen Fisipol UGM, Dr  Amalinda Savirani, mengatakan pemerintah telah merespon berbagai persoalan dan tantangan mewujudkan fleksibilitas kerja.

Namun, serikat pekerja justru memiliki cara pandang lain. Amalida berpendapat serikat buruh perlu menggandeng anak muda yang bekerja berbasis aplikasi.

Arus teknologi yang menggantikan tenaga kerja manusia semakin menyulitkan penciptaan lapangan kerja yang layak.

“Sementara regulasi lebih banyak menekan daripada mengkonsolidasi,” ujarnya.

Ia menambahkan pekerja informal, penyandang disabilitas, pekerja domestik masih termarginal belum mendapat pengakuan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang layak.

(aza/asa)