YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Sosialisasi akan kami lakukan kepada pengecer maupun konsumen,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani.
Hingga sekarang, pedagang pasar tradisional belum menggunakan aplikasi masih dalam tahap sosialisasi. Setelah dua minggu, petugas akan memantau pelaksanaan.
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penjualan Minyak Goreng Curah, para pedagang pengecer minyak goreng harus mendaftar di aplikasi Si Mirah. Setelah mendapatkan QR Code, langsung dicetak, dan dipasang di tempat penjualan.
Selanjutnya, pembeli harus memindai kode QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, konsumen bisa membeli minyak goreng curah.
Kalau hasil pemindaian warna merah, konsumen tidak diizinkan membeli minyak goreng curah.
Merah menandakan masyarakat sudah membeli minyak goreng curah. Pada lain hari diizinkan membeli.
BACA JUGA:
- GKR Hemas Tanam Pohon Mentaok di Lereng Gunung Merapi
- Konsumsi Miras jadi Pemicu Konflik, Sekber DIY Minta Pendatang Saling Menghormati
- UMBY Gunakan Virtual Account untuk Pembayaran Biaya Akademik
Setiap konsumen dibatasi membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram per hari. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per kilogram.
Dinas Perdagangan mencatat kebutuhan minyak goreng curah di Kota Yogyakarta rata-rata mencapai sekitar 154 ton per minggu.
Sedangkan ketersediaan minyak goreng curah lebih 20 persen dari kebutuhan. Saat ini, sekitar 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta tercatat dalam aplikasi Si Mirah.
Masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Misalnya KTP Elektronik.
(nik/asa)