SLEMAN, ZonaJogja.Com – Ahli farmasi dari UGM, Dr Endang Lukitaningsih SSc MSi Apt menjelaskan, obat bius chloroform biasa digunakan untuk membius hewan percobaan di laboratorium.
Sementara obat bius ini tidak lagi diberikan kepada manusia.
“Karena menimbulkan efek samping bagi tubuh. Masuk dalam golongan bahan beracun,” kata Endang seperti dilansir ugm.ac.id.
Chloroform merupakan senyawa yang memiliki aktivitas menurunkan kesadaran yang bekerja dengan menekan sistem saraf pusat secara cepat.
Senyawa ini mudah menguap. Bila masuk dalam hidung bisa membuat tidak sadar.
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Pejabat Pemprov DIY jadi Tersangka
- Disediakan Beasiswa Rp 2,5 Juta bagi 1.000 Pendaftar Pertama, UMUKA Diserbu Lulusan SMA dan SMK
- GKR Mangkubumi dan Yani Sapto Hudoyo Menyanyikan Satu Nusa Satu Bangsa
Memiliki sifat apolar. Bisa menembus sistem saraf pusat.
Senyawa ini memiliki karakteristik hampir sama dengan alkohol yang mudah menguap.
Bedanya, senyawa chlorofom memiliki efek bius atau menurunkan kesadaran dengan cepat.
Jika mengenai mata, chloroform bisa mengakibatkan mata kering.
Juga menimbulkan gangguan kerja paru-paru dan saluran pernafasan karena iritasi dari senyawa chloroform.
Chloroform juga biasa dipakai para peneliti sebagai pelarut.
(nik)