JAKARTA, ZonaJogja.Com – Kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat aparat sipil negara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sebagai tersangka.
Inisialnya EW. Dia menjabat kepala Bidang Pendidikan Khusus yang juga pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan stadion Mandala Krida.
KPK juga menetapkan S (direktur utama PT AG), dan HS (direktur utama PT PNN yang juga direktur PT DMI).
BACA JUGA:
- Disediakan Beasiswa Rp 2,5 Juta bagi 1.000 Pendaftar Pertama, UMUKA Diserbu Lulusan SMA dan SMK
- GKR Mangkubumi dan Yani Sapto Hudoyo Menyanyikan Satu Nusa Satu Bangsa
- Memetik Hasil Panen di Lereng Merbabu, Warga Jakarta Bilang: Ini Mengasyikkan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, mendukung kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan.
“Masing-masing ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai 9 Agustus 2022,” kata Alexander Marwata pada kanal Youtube KPK, sekitar pukul 16.00 hari ini (21/7/2022).
(*/aza)