Headline

KPK Tetapkan Pejabat Pemprov DIY jadi Tersangka

120
×

KPK Tetapkan Pejabat Pemprov DIY jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan perkembangan Kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (youtube/kpk)

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat aparat sipil negara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sebagai tersangka.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Inisialnya EW. Dia menjabat kepala Bidang Pendidikan Khusus yang juga pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan stadion Mandala Krida.

KPK juga menetapkan S (direktur utama PT AG), dan HS (direktur utama PT PNN yang juga direktur PT DMI).


BACA JUGA:


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata  mengatakan, mendukung kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan.

“Masing-masing ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai 9 Agustus 2022,” kata  Alexander Marwata pada kanal Youtube KPK, sekitar pukul 16.00 hari ini (21/7/2022).

 

(*/aza)