SLEMAN, ZonaJogja.Com – Bagaimana cara membedakan obat asli dan palsu?
Berikut penjelasan Pakar Farmasi UGM, Dr rer nat Endang Lukitaningsih SSc MSi Apt. Kata Endang, salah satu ciri obat palsu adalah mudah hancur. Kadang juga bantat.
“Ini terjadi karena obat palsu diproduksi dengan kualitas berada di bawah standar yang semestinya,” kata Endang.
Antara lain nomor izin edar obat, nama dan alamat produsen, dan tanggal kadaluwarsa.
Berikutnya, kemasan obat. Masyarakat harus memastikan obat yang dibeli masih dalam keadaan tersegel.
Warna maupun tulisan dalam kemasan masih baik, tidak luntur, dan tidak dijumpai cacat lain.
Obat palsu biasanya tidak ada tanggal kadaluwarsa, juga nomor registrasi yang tidak sesuai. Periksa label kemasan obat.
“Memastikan obat itu asli atau palsu bisa di cek di laman BPOM,” katanya seperti dilansir ugm.ac.id.
BACA JUGA:
- 110 Pegawai Pemkot Yogyakarta Siap-Siap Pensiun, Dibekali Ilmu Wirausaha
- Tanpa Kemerdekaan Pers, Demokrasi Hanya Slogan Tanpa Makna
- BKKBN – Telkomsel Jalin Kerjasama, Fokus Cegah Stunting di Indonesia
Obat palsu diproduksi orang atau lembaga yang tidak memiliki izin produksi. Obat yang tidak layak edar atau kadaluwarsa yang dijual lagi juga termasuk obat palsu.
“Mengkonsumsi obat palsu berbahaya bagi tubuh, karena belum teruji efektivitasnya secara medis. Bisa jadi mengandung bahan yang berbahaya,” katanya mengingatkan.
Agar tidak tertipu, Endang mengajak masyarakat membeli obat di tempat penjualan resmi di apotek berizin.
Sebelum dikonsumsi, masyarakat harus mengenali efek obat. Apakah efek yang dirasakan sesuai klaim kegunaan obat.
(nik)