TERNATE, ZonaJogja.Com – Dewan Pers perlu mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, semua insan pers tak cukup menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Tetapi harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.
“Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata. Yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” kata Sapto pada acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara (26/7/2022).
Paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Itulah sebabnya, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Ia mengajak semua insan pers berjuang dan mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
BACA JUGA:
- Totok Sudarto, Anggota Dewan Pendidikan DIY yang Konsisten Mengabdi
- KKN-PPM, UMBY Sebar 1.012 Mahasiswa di DIY dan Jawa Tengah
- Awas, Nikah Mut’ah Itu Perzinahan Berkedok Agama, Hukumnya Haram !
“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto.
Sapto menyatakan, jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP.
Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006 telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.
Sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP meliputi:
- Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
- Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet
- Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
- Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
- Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
- Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
- Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
- Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran
(aza)