Beranda » Headline » Tanpa Kemerdekaan Pers, Demokrasi Hanya Slogan Tanpa Makna

Tanpa Kemerdekaan Pers, Demokrasi Hanya Slogan Tanpa Makna

TERNATE, ZonaJogja.Com – Dewan Pers perlu mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, semua insan pers tak cukup  menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Tetapi harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.

“Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata. Yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” kata Sapto pada acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara (26/7/2022).

Paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Itulah sebabnya, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Ia mengajak semua insan pers berjuang dan mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.


BACA JUGA:


“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto.

Sapto menyatakan, jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP.

Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006 telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.

Sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP meliputi:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
  2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
  6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
  9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran

(aza)

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

26 Tahun Biznet, Terus Hadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia

  • 12 Oktober 2026 15:38 WIB

Pada bulan Oktober, Biznet meningkatkan kapasitas bandwidth 100 Mbps selama satu bulan tanpa tambahan biaya apapun bagi pelanggan Biznet Home.

1.000 Orang Membatik di Sepanjang Jalan Malioboro

  • 3 Oktober 2026 18:48 WIB

Acara membatik bersama semakin membuat masyarakat, terutama anak-anak muda, mencintai batik.

Lazismu DIY Salurkan Bantuan Rp 706 Juta, Masyarakat Makin Percaya Program Beasiswa Sang Surya

  • 12 September 2026 10:19 WIB

Ketua PWM  DIY, Ikhwan Ahada mengingatkan penerima beasiswa memaknai cita-cita KHA Dahlan mendirikan persyarikatan Muhammadiyah.

WJNC 2026 Digelar 7 Oktober, Pawai di Jalan Malioboro hingga Titik Nol

  • 10 September 2026 06:42 WIB

Pawai berangat dari DPRD DIY. Melakukan performance di depan Kepatihan.

Dies Natalis ke-40, UMBY Siapkan Buka Program Magister Manajemen dan Psikologi

  • 1 Oktober 2026 20:22 WIB

Rektor UMBY, Agus Slamet mengatakan UMBY  sedang menuju ke kampus unggul. 

Enam Senator Kunjungi Sekolah Rakyat di Kulon Progo, Pastikan Tepat Sasaran bagi Anak Anak dari Keluarga Miskin

  • 9 September 2026 08:47 WIB

Program untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan ini diselenggarakan dengan tiga aspek tujuan.

Paniradya Kaistimewan Publikasikan Program SRS, Pengunjung Disuguhi Teh Kraton Yogyakarta

  • 25 September 2026 20:35 WIB

Selain simposium, juga ada  pameran dan panggung hiburan di halaman  Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY.

Ratusan Orang Saksikan Memetri Kaistimewan di Tamanmartani, Warga 22 Padukuhan Gelar Kirab, Usung Lima Jodang

  • 1 September 2026 07:10 WIB

Pada tahun ini, Kalurahan Tamanmartani dipilih menjadi lokasi puncak Memetri Kaistimewan 14 Tahun Undang Undang Keistimewaan DIY yang mengusung tema “Mulyaning Manah, Mukti ing Burni, Wibawaning Jagad” .