Tutup
Headline

Awas, Nikah Mut’ah Itu Perzinahan Berkedok Agama, Hukumnya Haram !

212
×

Awas, Nikah Mut’ah Itu Perzinahan Berkedok Agama, Hukumnya Haram !

Sebarkan artikel ini
MENGAJI: Direktur RSU Muhammadiyah Gamping, dr Muhammad Arifudin (batik) dan Komandan KOKAM DIY, Wahyu Gunawan Wibisono. (soni/zonajogja.com)

SLEMAN, ZonaJogja.Com – Sekitar seratus anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) se Kabupaten Sleman berkumpul di Masjid Ahmad Dahlan, Rejodani, Ngaglik, Sleman (23/7/2022).

Mereka mengikuti Kajian Kokam Daerah Sleman. Topik yang dibahas adalah Bahaya Nikah Mut’ah: Perzinahan Berkedok Agama.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Pemateri adalah dr Muhammad Arifudin. Dokter ini sehari-harinya menjabat direktur PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman.

Apa itu nikah mut’ah?  Nikah mut’ah adalah nikah atau perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan wanita dengan akad dan  waktu tertentu.

Misalnya seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah dengan ungkapan seperti ini;

Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun”. Lalu, si wanita menjawab; “Aku terima”.

Maka masa nikah suami-istri akan berakhir sesuai akad tersebut.

Arifudin menegaskan, keharaman nikah mut’ah tak hanya sebatas bagi pria dan wanita yang mengetahui pernikahan yang dilakukan adalah mut’ah.

”Orang-orang yang melakukan nikah mut’ah telah melakukan perbuatan yang diharamkan,”  kata Arifudin yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Itulah sebabnya, Arifudin mengingatkan agar generasi Muhammadiyah mewaspadai ajakan nikah mut’ah atau dikenal dengan istilah “kawin kontrak”.


BACA JUGA:


Sementara itu, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) DIY, Wahyu Gunawan Wibisono memberi apresiasi terhadap KOKAM Sleman yang rutin menyelenggarakan kajian agama Islam.

Kata Soni, begitu sering disapa, tema kajian ini menarik dan harus dicermati anggota KOKAM agar tidak salah langkah.

“Yang lebih penting lagi, jangan sampai melakukan amalan yang tidak ada dasarnya,” katanya.

Soni mengajak anggota KOKAM bisa ikut melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap larangan nikah mut’ah.

“Harus tegas disampaikan, nikah mut’ah itu adalah perzinahan berkedok agama,” tandasnya.

(aza)