Nasional

Soal Uang Kertas Dimakan Rayap, LPS Ajak Masyarakat Simpan Uang di Bank

118
×

Soal Uang Kertas Dimakan Rayap, LPS Ajak Masyarakat Simpan Uang di Bank

Sebarkan artikel ini
DIMAS YULIHARTO: Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (dok.lps)

BANDUNG, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan prihatin terhadap uang tabungan masyarakat yang dimakan rayap karena disimpan di rumah.

“Peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran agar selalu menyimpan uang di bank,” kata  Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto di Bandung, hari ini (14/9/2022).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Kata Dimas, menyimpan uang di rumah sangat berisiko. Bisa rusak atau hilang.

Sebaiknya menabung di bank atau BPR. Karena LPS menjamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Misalnya banknya bangkrut atau ditutup, LPS akan menjamin uang yang ditabung di bank atau BPR,” lanjut Dimas.

BACA JUGA: Toko Al-Madinah, Terkenal di Tegal, Pemiliknya Lulusan SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta

Seperti diketahui, Samin, penjaga sekolah di SDN Lojiwetan Solo membawa uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ke kantor Perwakilan Bank Indonesia, Solo, 13 September.

Tapi, uang tersebut rusak karena dimakan rayap.  Jumlahnya hampir Rp 50 juta.

Disimpan di celengan plastik. Rencananya, uang tersebut untuk membiayai perjalanan haji.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan, masyarakat bisa menukarkan uang rusak atau cacat ke Bank Indonesia.

Namun, harus memenuhi persyaratan. Misalnya tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Penyebab Terjadinya Korupsi di Indonesia

Lalu, sisa fisik uang kertas sebesar 2/3 dari ukuran asli. Petugas Bank Indonesia akan mengecek fisik uang kertas yang rusak dimakan rayap menggunakan mesin scan.

Jika memenuhi ketentuan, Bank Indonesia langsung mengganti dengan uang baru.

Dimas mengatakan, jika tabungan ingin dijamin, nasabah wajib mematuhi syarat penjaminan yang dikenal dengan 3T.

Yakni, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan  tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak kredit macet. (*)