YOGYAKARTA, Zonaogja.Com – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022
Pemkot Yogyakarta melakukan pendataan tenaga non aparat sipil negara (ASN) tahun 2022. Bagaimana hasilnya?
Hasil tersebut dituangkan dalam surat bernomor 800/1995 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta, Dedi Budiono MPd tanggal 28 Oktober 2022.
Dedi mengatakan, pendataan tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022.
BACA JUGA: Mengenang Erupsi Merapi 2010, Kisah Pilu Warga Kinahrejo, Kegigihan Para Relawan
Isinya, instansi yang telah melakukan pendataan wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap tenaga non ASN.
“Data Tenaga Non ASN yang disampaikan sebagaimana terlampir adalah benar. Saat ini masih bekerja,” jelas Dedi seperti dilansir bkpsdm.jogjakota.go.id.
Jumlah tenaga non ASN yang terdata sebanyak 516 orang. Mereka bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Siapa saja? Klik Tenaga Non ASN.
Dedi menegaskan, petugas yang melaksanakan pendataan Tenaga Non ASN, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Juga tidak dipungut biaya. (*)