JAKARTA, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di bank umum sebesar 4,25 persen, dan BPR 6,75 persen.
Dan, TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya TBP berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.
“Penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta (26/5/2023).
Antara lain untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi berkelanjutan, menjaga stabilitas sistem keuangan, memberi ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas.
BERITA LAIN: Dukung Pelestarian Lingkungan, AstraZeneca Tanam Pohon di Candi Banyunibo
Sinergi kebijakan lintas otoritas, dan mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi.
Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan positif. Yakni, kinerja industri perbankan yang tetap terjaga dari permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi.
Sasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 24,69 persen pada periode Maret 2023.
Likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58 persen pada April 2023.
Kinerja intermediasi perbankan terus membaik. Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen secara yoy. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82 persen secara yoy.
BERITA LAIN: Sultan HB X Ajak Warga DIY Manfaatkan Jasa Layanan Bank BPD DIY
“LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing,” ujar Purbaya.
Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi sebesar 3,24 persen pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023
Perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian arah kebijakan moneter di tengah kondisi likuiditas yang longgar, dan tren peningkatan permintaan kredit.
Sedangkan SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 3 bps menjadi sebesar 1,61 persen dibandingkan periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Februari 2023.
BERITA LAIN: Syahdu, Menunggu Matahari Terbit di Laguna Depok
Melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS mengimbau bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan.
Bank harus mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia. (*)