Beranda » Nasional » Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi, Ini Targetnya

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi, Ini Targetnya

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mengajukan permohonan uji materi pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan ini tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Agung.

Permohonan diwakili  lima pemohon. Yakni, Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini dan Wahidah Suaib.

MPKP juga mengajak Dr Rotua Valentina Sagala SE SH MH, dan Dr Ida Budhiati SH MH.

BERITA LAIN: Dispensasi Nikah di Kota Yogyakarta Meningkat, Ada Calon Pengantin yang Hamil Dulu

MPKP meminta  Mahkamah Agung dalam  penghitungan 30 persen  jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan,  bila dua tempat desimal di belakang kompa bernilai: (a) kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas adalah ketentuan bertentangan.

Bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan Undang-Undang  7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).

BERITA LAIN: Alhamdulillah Sudah Rujuk, Damai Disaksikan Kapolda

Pemohon juga meminta ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Sehingga pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (*)

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

WJNC 2026 Digelar 7 Oktober, Pawai di Jalan Malioboro hingga Titik Nol

  • 10 September 2026 06:42 WIB

Pawai berangat dari DPRD DIY. Melakukan performance di depan Kepatihan.

Percasi Kota Yogyakarta Siap Berlaga di Kejurnas Catur 2026, Urusan Akomodasi jadi Kendala

  • 1 Oktober 2026 21:34 WIB

Kontingen dari Kota Yogyakarta dapat kuota tujuh orang. Tetapi yang diberangkatkan lewat pengda hanya dua orang. Ini yang perlu dicari jalan keluarnya

Acaranya Keren, Desain yang Dipamerkan Bagus Bagus

  • 10 Oktober 2026 22:03 WIB

Jogja Fashion Rendezvous 2026 merupakan kolaborasi ASMAT PRO Group bersama Jogja City Mall.

JNE Promo Ongkos Kirim, Tarif Mulai Rp 2 Ribu per Kilogram ke Seluruh Pulau Jawa

  • 4 Agustus 2026 14:38 WIB

Semakin banyak pelanggan yang dapat menikmati layanan pengiriman barang dalam volume besar dengan tarif yang lebih kompetitif

Mahasiswa UAD Terpilih jadi Google Student Ambassador

  • 8 Oktober 2026 09:27 WIB

Hana mengikuti tantangan dari Gemini dan Google Indonesia, sekaligus membuat konten menarik di media sosial.

Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Pecinta Alam Gelar Upacara di Monumen Rudal Merapi

  • 18 Agustus 2026 10:55 WIB

Saat terjadi erupsi Gunung Merapi tahun 2010, monumen rudal rusak. Tahun 2017, monumen kembali dibangun di Desa Kinahrejo.

PDGI Ingatkan Bahaya Karies Gigi, Anak-anak jadi Sasaran Edukasi

  • 8 Oktober 2026 21:12 WIB

Kegiatan PDGI  menyasar anak-anak agar bisa melakukan upaya promotif dan preventif.

Jika Alami Ini, Segera Periksa ke Dokter atau Puskesmas

  • 24 September 2026 19:36 WIB

Virus influenza dapat ditularkan dari mulut atau hidung orang yang terinfeksi melalui droplet saat bicara, batuk, dan bersin.