Nasional

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi, Ini Targetnya

264
×

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi, Ini Targetnya

Sebarkan artikel ini
UJI MATERI: Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mengajukan permohonan materil pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. (perludem)

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mengajukan permohonan uji materi pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan ini tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Agung.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Permohonan diwakili  lima pemohon. Yakni, Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini dan Wahidah Suaib.

MPKP juga mengajak Dr Rotua Valentina Sagala SE SH MH, dan Dr Ida Budhiati SH MH.

BERITA LAIN: Dispensasi Nikah di Kota Yogyakarta Meningkat, Ada Calon Pengantin yang Hamil Dulu

MPKP meminta  Mahkamah Agung dalam  penghitungan 30 persen  jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan,  bila dua tempat desimal di belakang kompa bernilai: (a) kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas adalah ketentuan bertentangan.

Bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan Undang-Undang  7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).

BERITA LAIN: Alhamdulillah Sudah Rujuk, Damai Disaksikan Kapolda

Pemohon juga meminta ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Sehingga pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (*)