ZonaJogja.Com – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyentil keberadaan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Melalui cuitan di akun Twitternya, Jumat (28/7/2023), Novel menuding pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka kepala Basarnas dan koordinator Administrasi.
Kata Novel, KPK setiap menangani kasus selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural.
Menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai kambing hitam dalam kasus operasi tangkap tangan di Basarnas adalah tindakan keliru.
BERITA LAIN: New Panbers Konser di Menara Kopi Malioboro, Lagu-Lagunya Bakal Buka Kenangan Lama
Novel juga mengkritik Firli yang bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang.
Mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha juga mengkritik pimpinan KPK menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.
“Seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK,” ujar Praswad.
BERITA LAIN: UAD Wisuda 1.211 Sarjana, Rektor: Setelah Sukses, Kembalilah ke Almamater
Setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkan kepada pimpinan KPK.
Berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara menentukan pihak yang menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK. Bukan kewenangan penyelidik atau penyidik,” katanya. (*)











