ZonaJogja.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan.
“Firli diduga melanggar tiga aturan,” kata Koordinatir MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta (17/12/2023).
Yakni, UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.
Boyamin mengungkapkan, Firli berusaha membuktikan penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup.
Namun, dokumen rahasia yang dibawa adalah langkah yang tidak etis, dan melanggar aturan.
BERITA LAIN:
- STIKES AKBIDYO Kumpulkan Puluhan Kader Kesehatan, Dilatih Atasi Ibu Hamil Stres
- Bidik Anak Anak Muda, Caleg Partai Golkar Bikin Film, Judulnya: Tahu Gibran?
Dokumen yang dibawa dalam sidang praperadilan dianggap tidak relevan. Hanya untuk mempengaruhi opini hakim meski Firli telah non-aktif.
“Ini barang rahasia. Apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen. Itu sudah salah. Nggak boleh karena rahasia,” kata Boyamin.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana menyatakan bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan.
Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.
BERITA LAIN:
- Tiga Caleg Partai Gerindra Kampanye Bersama di Mergangsan, Ratusan Orang Hadiri Tungkak Fest 2023
- Jelang Nataru, Hotel-Hotel di DIY Mulai Panen Tamu, Reservasi Merata
“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti. Kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara. Bukan praperadilan. Barang bukti yang dibawa Firli tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih yang dihadirkan sebagai saksi tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.
Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Boyamin akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK, Jumat, 22 Desember mendatang. (*)