ZonaJogja.Com – Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Firli juga dijerat Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang undang ini dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
BERITA LAIN:
- Kulon Progo Buka Layanan Wisata Ramah Disabilitas, Pertama di DIY
- Diatensi Danais, Berharap Festival Pacak Sepuran jadi Destinasi Wisata
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton.
Pertemuan ini bagian dari kasus pemerasan. Sejak ada pengaduan masyarakat tanggal 12 Agustus 2023, polisi telah memeriksa 91 saksi.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan, Firli sebaiknya mundur dari posisinya sebagai ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA LAIN:
- Joko Mursito, Sosok Pegawai Negeri Bukan Biasa Biasa Saja
- DIY Deklarasi Pemilu Damai, Sultan: Harapan Saya, Dipatuhi Saja
Langkah tersebut untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.
“Sebaiknya mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi kepada wartawan, hari ini (23/11/2023).
Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberi harapan cerah bagi pemberantasan korupsi.
Sementara Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, lalu menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. (*)