ZonaJogja.Com – Forum PAKSIJI DIY bersama kantor Inspektorat DIY menyelenggarakan workshop dan koordinasi penguatan program anti korupsi.
Workshop mengusung tema Menegakkan Integritas untuk Mewujudkan Desa dan Pemerintah Kabupaten/Kota Anti Korupsi.
Diselenggarakan di Kantor Inspektorat DIY. Dihadiri 75 peserta.
Sekadar diketahui, Forum PAKSIJI singkatan Penyuluh Anti Korupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa.
Forum ini menjadi tempat bergabungnya penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA LAIN: Mampu Selesaikan Masalah Lingkungan, 6 Lurah di Kota Yogyakarta Terima Gelar “Juru Perdamaian”
Anggota PAKSIJI berasal dari berbagai profesi. Mereka diinisiasi KPK menjadi relawan yang menyebarluaskan semangat antikorupsi.
Workshop diawali ceramah Inspektur Muhammad Setiadi SPt M Acc. Setiadi mengatakan KPK telah memilih 4 kabupaten percontohan anti korupsi.
“Salah satunya Pemkab Kulon Progo,” kata Setiadi.
Pemda DIY telah menyeleksi dan mengirimkan Kabupaten Kulonprogo sebagai kabupaten anti korupsi.
Sedangkan tiga daerah yang dipilih sebagai kabupaten anti korupsi adalah Kabupaten Badung (Bali), Kabupaten Payakumbuh (Sumbar), dan Kota Surakarta (Jawa Tengah).
BERITA LAIN: Disambangi Wabup Danang Maharsa, Warga Sidoarum Menangis
Kabupaten yang terpilih menjadi daerah percontohan harus memenuhi enam kriteria.
Yakni, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal.
Ketua Forum PAKSIJI DIY, Dr Totok Suharto ST MSi mengatakan, workshop merupakan kolaborasi Forum Penyuluh Antikorupsi dengan Inspektorat DIY.
“Workshop untuk menumbuhkan semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
BERITA LAIN: LPS Buka Kantor Perwakilan di Surabaya, Tunjuk Bambang Hidayat jadi Kepala
Workshop menghadirkan narasumber Eko Suhargono SIP (purnakarya), Dr Sumaryati SH MHum (dosen Universitas Ahmad Dahlan), dan Hartana SH MH dari Inspektorat Bantul.
Eko Suhargono menyampaikan pentingnya integritas bagi ASN , bagi organisasi, dan pelayanan publik.
Sedangkan Sumaryati menyampaikan kriteria pemda dan kelurahan anti korupsi.
Lalu, Hartana menjabarkan aspek hukum dalam menegakkan integritas di pemerintahan daerah maupun pemdes. (*)