ZonaJogja.Com – Kabar gembira bagi nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I mulai 19 September 2023.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR KRI tanggal 12 September lalu.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI. Melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan LPS pada tahap 1 melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar dengan 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
BERITA LAIN: Sumbu Filosofi Yogyakarta Lolos jadi Warisan Budaya Dunia, Sultan HB X: Penghargaan kepada Mahakarya Sultan HB I
“Nasabah silakan cek informasi pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan,” kata Suwandi, hari ini (19/9/2023).
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Nasabah yang simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanan melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Indramayu. Pembayaran klaim penjaminan simpanan dilayani hingga 5 tahun ke depan.
Apa syarat penerima jaminan? Nasabah menyiapkan dokumen persyaratan seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
Nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas.
“Kami mohon sabat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” ujar Suwandi. (*)











