Nasional

LPS Gerak Cepat, Mulai Bayar Klaim Jaminan Simpanan, Anak dan Ibu Bersujud Sambil Menangis

504
×

LPS Gerak Cepat, Mulai Bayar Klaim Jaminan Simpanan, Anak dan Ibu Bersujud Sambil Menangis

Sebarkan artikel ini
SIMPANAN AMAN: Dasuki dan ibunya bersujud setelah LPS membayar klaim jaminan simpanan di BPR KRI. (humas lps)

ZonaJogja.Com – Ini kisah tentang penabung di bank yang surat izin usahanya dicabut  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adalah Dasuki yang bisa bernafas lega setelah uang yang disimpan di Perumda Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu yang dinyatakan layak bayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Pria berusia 45 tahun itu menabung di BPR KRI bersama Sutinih, ibunya yang berusia 70 tahun.

“Awalnya saya terhambat mengambil uang. Tapi alhamdulilah. Kami terbantu dengan  LPS,” ujar Dasuki yang menerima pembayaran pertama, hari ini (21/9/2023).

BERITA LAIN: LPS Gelar Festival CreArtive, Gandeng Fajar Nugros, Roadshow di 3 Kota

Petani asal Desa Sindang, Balongan ini mengungkapkan uang yang ditabung  hasil  penjualan tanah.

Nantinya tabungan  digunakan untuk membeli tanah. Sisanya untuk modal usaha dan biaya berobat ibunya.

Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI mulai  19 September lalu.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Perbankan LPS, Suwandi mengatakan,  LPS siap melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp127 miliar lebih.

Nasabah diminta cek informasi  pembayaran klaim simpanan tahap I dan 2 di website LPS www.lps.go.id.

Atau juga bisa mendatangi  kantor BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan.

BERITA LAIN: Soal Pengadaan LNG di Pertamina, Karen Agustiawan Bilang Begini

LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu untuk pembayaran tahap pertama.

Droping pertama bagi 23 ribu nasabah dengan nilai Rp 82 miliar. Droping kedua tanggal 20 September sebesar Rp 45 miliar.

“Sampai hari  ini, LPS sudah mendroping kurang lebih Rp 127 miliar,” terang Suwandi.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI.

Pembyaran paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Namun, LPS menargetkan pembayaran selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari.

Suwandi mengatakan,  pembayaran penjaminan bagi nasabah BPR KRI adalah yang tercepat sepanjang sejarah LPS. (*)