Nasional

Soal Pengadaan LNG di Pertamina, Karen Agustiawan Bilang Begini

454
×

Soal Pengadaan LNG di Pertamina, Karen Agustiawan Bilang Begini

Sebarkan artikel ini

ZonaJogja.Com – Eks direktur utama PT Pertamina, Karen Agustiawan membantah terlibat dalam praktik korupsi  dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Karen mengatakan semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Juga diawali dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina. Semua dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Sebaliknya, Karen justru merasa sebagai korban. Seperti diketahui, Karen ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

“Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” kata Karen  kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (19/9/2023).

BERITA LAIN: Mbah Dirjo Datang, Sampah di Kota Yogyakarta Berkurang 60 Ton per Hari

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN periode 2011-2014.

Setelah dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan mengaku tidak mengetahui  soal pembelian LNG.

“Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” ujar Dahlan.

Namun, Karen mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan saat pengadaan LNG.

Bahkan, Dahlan Iskan bertanggung jawab sesuai Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget. Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” beber Karen.

BERITA LAIN: LPS Atensi Batik Fractal di Sukabumi, Obsesinya jadi Produk yang Mendunia

Ketua KPK Firli mengungkapkan tedapat kerugian negara sekitar USD 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun pada pengadaan LNG.

Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik.

Lalu mengakibatkan over supply, dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian.

Firli menegaskan kondisi tersebut sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas  untuk kepentingan dalam negeri.  (*)