Kronika

Kesbangpol Siap Gelontorkan Bantuan Keuangan bagi Parpol, Angkanya Rp 3.446 per Suara

229
×

Kesbangpol Siap Gelontorkan Bantuan Keuangan bagi Parpol, Angkanya Rp 3.446 per Suara

Sebarkan artikel ini
NINDYO DEWANTO: Kesbangpol akan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk anggaran bantuan keuangan politik bagi hasil pileg 2024. (Humas Kota Yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menyalurkan bantuan keuangan bagi partai politik.

Dengan catatan, bantuan hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Yogyakarta.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Besar bantuan berdasarkan jumlah perolehan suara pemilu legislatif. Nilainya Rp 3.446/suara.

“Pencairannya dua tahap,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto.

Tahap pertama diserahkan mulai  1 Januari 2024 sampai bulan terakhir sebelum penetapan hasil pemilu DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

BERITA LAIN: 1.192 Peserta Lolos SNBP UPNYK, Wajib Wawancara 3 April 2024

Tahap pertama diberikan secara proporsional mengacu bantuan tahun sebelumnya.

Nindyo mengatakan, pemberian bantuan keuangan politik  tahap kedua terhitung mulai penetapan hasil pemilu legislatif sampai 31 Desember.

Bantuan tahap kedua diberikan secara proporsional berdasar penetapan hasil pemilu legislatif terakhir.

“Ada informasi PKB pecah telur. Ini yang harus kami pikirkan penganggarannya. Karena anggaran tahun 2024 sesuai  jumlah partai sebelum penetapan hasil pileg,” terangnya.

BERITA LAIN: Jadi Partner di Event Land of Beauty 2024, JNE Gelar Program Hemat Ongkir

Kesbangpol akan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk anggaran bantuan keuangan politik bagi hasil pileg 2024.

Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik.

Berdasarkan hasil pemilu 2019, partai politik yang mendapatkan bantuan adalah PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar dan PPP.

Sedangkan penerima  bantuan sesuai hasil penetapan pileg 2024 masih menunggu hasil resmi pengumuman dari KPU Kota Yogyakarta. (*)