ZonaJogja.Com – Komisioner Bidang Sosialisasi dan Advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta, Hari Muryanto menyebutkan enam jenis kekerasan seksual.
Yakni, pencabulan, kejahatan jalanan begal payudara, perdagangan orang untuk pekerja seks komersial, pornografi anak, perkosaan, cyber sex dan seks pranikah.
“Ormas bisa masuk dalam advokasi dan jejaring. Harapannya bisa melaporkan ke KPAI jika menemukan kasus,” kata Hari pada acara pembinaan ormas di Hotel Burza (20/2/2024).
Acara ini dihadiri perwakilan Gerakan Wanita Sejahtera, Aisyiyah, Salimah, TP PPK, Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak, serta Fatayat NU.
BERITA LAIN:
- AMSI Ingin Perpres Publishers Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media jadi Lebih Baik
- Targetnya, Persoalan Sampah di Kota Yogyakarta Tuntas Tahun Ini
Acara yang berlangsung selama setengah hari ini juga untuk membudayakan literasi tindak pidana kekerasan seksual.
Itulah sebabnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto mengajak masyarakat bersama-sama mengatasi kekerasan seksual.
“Langkah ini memerlukan komitmen bersama dari pemerintah dan masyarakat,” kata Nindyo.
Nindyo menegaskan, kekerasan seksual bukan hanya tindakan kriminal. Dampaknya merusak kepercayaan diri, kesehatan mental dan kesejahteraan korban.
Kekerasan seksual juga mengganggu stabilitas di masyarakat. (*)