ZonaJogja.Com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Peraturan yang biasa disebut Perpres Publishers Rights disahkan 20 Februari 2024 pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.
AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok. Bahkan, platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.
Bagi anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.
BERITA LAIN:
- Targetnya, Persoalan Sampah di Kota Yogyakarta Tuntas Tahun Ini
- Trafik Broadband Telkomsel Naik 8,4 Persen saat Pemilu, Jaringan Komunikasi di 680 Titik Dibikin Nyaman
Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform (selama sudah terverifikasi di Dewan Pers) bisa mulai menegosiasikan relasi bisnis saling menguntungkan.
Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Perpres ini menawarkan solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang sedang melakukan transformasi digital menjadi media siber.
Perpres juga membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).
Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.
Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.
BERITA LAIN:
- Telkomsel Atensi Korban Banjir Demak, Beri Bantuan Paket Data dan Obat-Obatan
- Malioboro jadi Kawasan Tanpa Rokok, Disediakan Tempat Khusus bagi Perokok
“Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika di Jakarta (20/2/2024).
Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi menegaskan Perpres bukan semata-mata melindungi bisnis penerbit media.
Namun, melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.
Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh regulasi ini, karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers. (*)