Nasional

OJK Cabut Izin PT BPR Sembilan Mutiara, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan

445
×

OJK Cabut Izin PT BPR Sembilan Mutiara, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan

Sebarkan artikel ini
DILIKUIDASI: Petugas memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. (Humas LPS)

ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan  pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Proses pembayaran diambil alih LPS  setelah izin PT BPR Sembilan Mutiara dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak  2 April 2024.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan  berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

BERITA LAIN: 200 Ustadz dan Ustadzah Terima Insentif Rp 1 Juta per Orang

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai  22 Agustus 2024.

Sementara debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau nasabah PT BPR Sembilan Mutiara tetap tenang.

“Jangan terpancing  melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” pinta Dimas di Jakarta, hari ini (2/4/2024).

BERITA LAIN: Bandara YIA jadi Tujuan Wisata, Pengunjung Terus Bertambah

Nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak  yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Jika nasabah membutuhkan informasi  terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)