ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Proses pembayaran diambil alih LPS setelah izin PT BPR Sembilan Mutiara dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 2 April 2024.
LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
BERITA LAIN: 200 Ustadz dan Ustadzah Terima Insentif Rp 1 Juta per Orang
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai 22 Agustus 2024.
Sementara debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau nasabah PT BPR Sembilan Mutiara tetap tenang.
“Jangan terpancing melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” pinta Dimas di Jakarta, hari ini (2/4/2024).
BERITA LAIN: Bandara YIA jadi Tujuan Wisata, Pengunjung Terus Bertambah
Nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Jika nasabah membutuhkan informasi terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)