Kronika

Afnan Hadikusumo: UU Cipta Kerja Mempersempit Kewenangan Daerah

274
×

Afnan Hadikusumo: UU Cipta Kerja Mempersempit Kewenangan Daerah

Sebarkan artikel ini
KEWENANGAN: Afnan Hadikusumo (berkacamata) mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, sehingga kepala daerah memiliki keleluasaan mengatur daerahnya sendiri. (istimewa)

ZonaJogja.Com – Negara perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah otonom.

“Pembagian kewenangan tersirat dalam pasal 18, pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945,” kata Anggota MPR RI, M Afnan Hadikusumo pada acara Sosialisasi Empat Pilar Bernegara di Aula Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Yogyakarta (4/5/2024).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Afnan mengatakan,  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, sehingga kepala daerah memiliki keleluasaan mengatur daerahnya sendiri.

BERITA LAIN: Bantu Atasi Sampah di Yogyakarta, Maybank Indonesia Kerahkan Lalat Tentara Hitam

“Munculnya undang-undang omnibuslaw sangat dirasakan kepala daerah mematikan gerak langkah otonomi daerah,” tegas Afnan.

Sehingga, wajar saat UU Cipta Kerja disahkan, ada enam gubernur, sepuluh walikota/bupati yang secara terbuka menyampaikan respon.

Antara lain, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Gubernur DIY,  Sri Sultan Hamengkubuwono X;  dan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.

Afnan mengatakan, kesenjangan sosial dan ketimpangan pembangunan masih menjadi masalah.

BERITA LAIN: MCorp dan Fakultas Pertanian UGM Kerjasama Buka Program DBA, Satu-Satunya di Indonesia

BAHAS UU CIPTA KERJA: Sosialisasi Empat Pilar Bernegara di Aula Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Yogyakarta. (istimewa)

Konsep sentralistik UU Cipta Kerja mengkerdilkan kewenangan pemerintah daerah.

Juga berpotensi  menyulitkan perkembangan daerah untuk memajukan wilayah masing-masing.

“Padahal setiap daerah tentu memiliki karakteristik dan kelebihan berbeda-beda,” tutup Afnan

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Yogyakarta,  H Edi Sukoco Skep Ns menyampaikan ada dua alasan pemerintah daerah menyuarakan aspirasi penolakan terhadap omnibus law.

Pertama, proses pembentukan UU Cipta Kerja sudah dipermasalahkan sejak awal. Selain karena pembentukan yang tergesa-gesa, juga  minimnya partisipasi publik.

BERITA LAIN: Didukung Danais Rp 10,36 Miliar, 58 Titik di DIY jadi Lumbung Mataraman

Walikota Bogor, Bima Arya selaku wakil ketua Asosiasi Pemerintah Seluruh Kota Indonesia (APEKSI), mengungkapkan APEKSI sama sekali tidak dilibatkan.

Kedua, UU Cipta Kerja telah mempersempit beberapa kewenangan yang selama ini menjadi milik pemerintah daerah.

Ada beberapa pasal yang tidak hanya melemahkan semangat otonomi daerah, namun diprediksi akan berkontribusi pada penurunan pendapatan asli aerah. (*)