ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta bersama Polresta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin pada Kamis (31/10/2024) malam. Lokasi yang disasar kawasan Prawirotaman.
Operasi melibatkan puluhan personil Satpol PP Kota Yogyakarta ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyatakan penertiban sesuai arahan dan instruksi Gubernur DIY.
“Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama menertibkan penjualan miras tidak berizin,” ujar Sugeng.
BERITA LAIN: Ditemukan 169 Kasus Sakit Gondongan di Kota Yogyakarta, Menyerang Pelajar Sekolah Dasar
Soal penjualan miras yang berizin, Sugeng menegaskan harus mengikuti ketentuan operasional, agar Supaya tidak berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol, Aditya Surya Dharma menyatakan, operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin digelar hingga Jumat, 1 November.
“Operasi menyasar gerai, kios, outlet dan toko yang menjual miras tanpa izin maupun izin masih menunggu dalam proses,” tegas Kapolres.
Tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai akan disegel. Ditandai garis polisi, sambil menunggu proses melengkapi perizinan.
BERITA LAIN: Ratusan Orang Kunjungi INDEX 2024 di The Alana Yogyakarta, Saksikan Produk Properti Berkualitas
Penertiban juga menyasar ke kafe dan tempat makan yang menjual miras. Jika izin tidak sesuai akan disegel di bagian penjualan miras.
Soal sanksi dicabut atau disegel, nanti akan dikomunikasikan dengan Pemkot Yogyakarta. (*)