Headline

Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Seribu Rupiah, Ajak Tertib Administrasi

115
×

Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Seribu Rupiah, Ajak Tertib Administrasi

Sebarkan artikel ini
KRATON YOGYAKARTA: Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan, ganti rugi sebesar seribu rupiah menunjukkan bahwa gugatan ini bukan demi keuntungan materiil. (facebook/kraton jogja)

ZonaJogja.Com – Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan Yogyakarta yang sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset perusahaan,” kata Markus dalam siaran pers, hari ini (6/11/2024).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Pihak Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi. Taat  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kata Markus, bukti dalam gugatan Kasultanan hanya meminta PT KAI tertib administrasi dan mematuhi peraturan.

BERITA LAIN: Afnan-Singgih Unggul pada Survei IPDA, Begini Harapan Warga Kota Yogyakarta

Apalagi pendekatan dan diskusi telah dilakukan bertahun-tahun, namun diabaikan PT KAI.

Kasultanan Yogyakarta hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 1000.

“Ganti rugi sebesar seribu rupiah menunjukkan bahwa gugatan ini bukan demi keuntungan materiil,” tandas Markus.

Kasultanan Yogyakarta memilih “diam-diam” dalam menggugat untuk menjaga perasaan masyarakat Yogyakarta.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala berpendapat gugatan Kasultanan sebagai pengingat agar PT KAI menghormati administrasi Sultan Ground.

BERITA LAIN: Disurvei IPDA, Afnan-Singgih Unggul, Elektabilitas Tembus 30,7 Persen

“Kasus ini jelas menyangkut Sultan Ground. Tanah yang dari awal adalah milik Kasultanan. KAI seharusnya tunduk pada status keistimewaan Yogyakarta,” pinta Kamilov.

Pemanfaatan lahan harus seizin Kasultanan Yogyakarta. Artinya, gugatan  bertujuan agar PT KAI tidak mendaftarkan tanah Sultan Ground sebagai aset.

Sultan tidak mempermasalahkan bila tanah digunakan untuk kepentingan umum. Tetapi tidak dicatat sebagai aset PT KAI.

“Itu namanya melampaui batas,” ujarnya.

Kamilov menegaskan, PT KAI tidak seharusnya mempertahankan klaim sepihak atas tanah. Awalnya, lahan ini adalah Sultan Ground yang dikuasai Belanda untuk stasiun dan rel kereta api.

BERITA LAIN: Mesin Suara Digerakkan, Partai Hanura Siap Menangkan Afnan-Singgih

Belanda waktu itu memiliki kekuatan. Sehingga Sultan tidak melakukan perlawanan.

Setelah Indonesia merdeka, Kasultanan Yogyakarta berhak meminta kembali hak atas tanah yang dikuasai Belanda.

“PT KAI seharusnya tidak melawan klaim Kasultanan. Sebaiknya dibicarakan lagi apakah akan disewakan atau ada bentuk perjanjian lain,” kata Markus. (*)