ZonaJogja.Com – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka posko pelayanan pengaduan serta konsultasi mengenai tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) keagamaan.
Pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan posko pengaduan.
Aduan maupun konsultasi dapat disampaikan ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Atau menghubungi whatsapp 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574, serta email: bidangkhi@gmail.com
Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Harmawan mengatakan, posko pengaduan perwujudan kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
BERITA LAIN: Ulang Tahun ke-65, Komandan SAR DIY Brotoseno Rilis Album Single “Janji Merapi”
“Kami mengajak para pengusaha memberi hak kepada karyawan,” pinta Wawan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, pembinaan kepada pengusaha dilaksanakan 13 Maret hingga H-7.
Sedangkan H-6 sampai H+7 Idul Fitri menjadi kewenangan provinsi untuk mengawasi pemberian THR.
Pembayaran THR diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BERITA LAIN: AVISI dan AMSI Kolaborasi Lawan Pembajakan Konten, Respon Sikapi Potensi Hilangnya Pendapatan Kreator
THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
Sedangkan BHR keagamaan yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. (*)