Jakarta, ZonaJogja.Com – Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) pada triwulan I-2025 tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan pasar keuangan global.
Ketidakpastian perkonomian dipicu kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat dan eskalasi perang dagang.
Memasuki awal triwulan II-2025, downside risk global masih tinggi, sehingga perlu dicermati dan diantisipasi. Itulah sebabnya, KSSK yang terdiri Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan menyelenggarakan rapat berkala KSSK II tahun 2025.
Pertemuan yang diselenggarakan Kamis (17/4/2025) menyepakati terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dan kebijakan lembaga-lembaga anggota KSSK.
BERITA LAIN: Investasi bagi Kepintaran Si Kecil, Asmirandah Kawal Zat Besi Sejak Dini
Namun, rapat anggota KSSK meyakini pertumbuhan diprakirakan tetap positif di tengah ketidakpastian global. Angkanya mencapai sekitar 5 persen.
Sementara nilai tukar rupiah tetap terkendali didukung kebijakan stabilisasi BI di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat.
Kabar baiknya, rapat berkala KSSK II tahun 2025 menyepakati pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi pegawai di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Pemerintah melindungi daya beli masyarakat yang dilakukan antara lain melalui stabilisasi pasokan dan harga pangan, subsidi dan kompensasi energi, penyaluran berbagai bantuan sosial, program KUR, serta dukungan sektor perumahan.
BERITA LAIN: Dibiayai Danais, Kalurahan Sumberagung Miliki Kawasan Sport Center, jadi Ruang Publik yang Menyehatkan
LPS memastikan SSK dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif.
Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional.
LPS secara intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK.
Lalu, mengumpulkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dari perbankan sebagai implementasi dari amanat UU P2SK dan PP 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan PRP.
BERITA LAIN: Dibuka Sekolah Lansia di Suryodiningratan, Murid Tertua Umur 85 Tahun, Termuda 61 Tahun
Melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk kebijakan menyangkut penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP.
LPS juga sedang mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat UU P2SK terkait Program Penjaminan Polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028. (*)











