Wisata

Kantongi Izin Pemda, PT Biru Bianti Indonesia Kembangkan Pantai Sanglen

4
×

Kantongi Izin Pemda, PT Biru Bianti Indonesia Kembangkan Pantai Sanglen

Sebarkan artikel ini

Sesuai Standar Konservasi UNESCO, Perlindungan Ekosistem jadi Prioritas Utama

PRIORITAS: Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia, Wahyu Karna Dijaya menegaskan perlindungan ekosistem di Pantai Sanglen menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. (facebook: pantai sanglen, gunungkidul, yogyakarta)

Gunungkidul, ZonaJogja.Com –  Rencana pengembangan kawasan wisata di Pantai Sanglen memasuki babak baru.

PT Biru Bianti Indonesia selalu pengelola menyatakan seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, serta menjaga integritas alam sebagai bagian warisan dunia.

Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia, Wahyu Karna Dijaya menegaskan perlindungan ekosistem menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Perusahaan tunduk pada aturan internasional karena posisi geografis kawasan wisata pantai.

“Perusahaan tetap mengacu pada standar UNESCO Global Geopark,” kata Wahyu kepada wartawan (3/5/2026).

Kata Wahyu, Pantai Sanglen masuk dalam daftar lindung sebagai bagian Gunungsewu Global Geopark.

Posisi tersebut menuntut  PT Biru Bianti Indonesia menjalankan pengelolaan yang sangat ketat berbasis aspek konservasi alam, edukasi kepada publik, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Proses Legalitas Dilakukan Sejak 2021 

Langkah tersebut untuk memastikan bentang alam karst tetap terjaga, mencegah risiko krisis air, dan menghindari kerusakan permanen yang dikhawatirkan banyak pihak.

Wahyu menungkapkan, proses legalitas telah ditempuh secara transparan sejak tahun 2021.

Meliputi pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan izin gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).

“Kami berproses dari tahun 2021 hingga 2026. Kami memahami legalitas adalah fondasi utama agar pembangunan tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” ujarnya.

Wahyu menyatakan, perusahaan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi dinamika di lapangan.

Setelah berdialog dengan Ketua Pokdarwis Pantai Sanglen, Riyadi,  tercapai kesepakatan mengenai relokasi disertai kompensasi yang layak bagi penduduk.

PT Biru Bianti Indonesia memastikan setiap tahapan tidak dilakukan secara sepihak.

“Kami mengedepankan transparansi. Seluruh proses diawali sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, BPD, hingga perwakilan warga. Hasil kesepakatan tersebut kemudian kami tuangkan secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar semua pihak memiliki pegangan yang jelas,” beber Wahyu.

Pengembangan jadi Motor Kemajuan

Selain itu, kelengkapan administrasi dilakukan secara paralel untuk memastikan kepatuhan pada sistem birokrasi modern maupun aturan daerah.

Kesepakatannya, pihak desa memberi rekomendasi yang diteruskan secara berjenjang ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Sementara PT Biru Bianti Indonesia  menyiapkan seluruh dokumentasi teknis sebagai syarat perizinan melalui sistem OSS, sehingga semua legalitas terpenuhi.

Menanggapi munculnya kelompok yang baru menempati lahan selama masa tunggu perizinan (2021-2026), pihak pengelola berharap dapat diselesaikan dengan cara yang persuasif.

“Harapannya, semangat pembangunan ini menjadi motor kemajuan bersama tanpa meninggalkan kearifan lokal, sembari tetap menjaga marwah Pantai Sanglen sebagai bagian dari warisan dunia yang terlindungi,” kata Wahyu. (*)