Opini

Potret Legislatif Indonesia: “Permainan Anggaran” Meminggirkan Fungsi Pengawasan | oleh: eNZet

405
×

Potret Legislatif Indonesia: “Permainan Anggaran” Meminggirkan Fungsi Pengawasan | oleh: eNZet

Sebarkan artikel ini
MEGAH: Gedung DPR/MPR/DPD di Senayan. (mpr.go.id)

Dalam sistem demokrasi, keberadaan mekanisme check and balances menjadi jantung bagi demokrasi dan yang menjaga agar demokrasi tetap sehat. Kekuasaan tidak melampaui batas. Salah satu elemen utama untuk menjamin mekanisme ini berjalan dengan baik adalah lembaga legislatif—baik DPR di tingkat nasional maupun DPRD di provinsi dan kabupaten/kota—yang diberi mandat untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran[1].

—–

NAZARUDDIN

NAMUN realitas politik kita memperlihatkan bahwa mekanisme ini sedang tidak sehat, bahkan nyaris mati suri, terutama karena fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen utama kontrol terhadap eksekutif justru dilepaskan demi kepentingan lain: “permainan anggaran”.

“Permainan anggaran” saat ini telah menjadi medan utama transaksi antara legislatif dan eksekutif. Dalam banyak kasus, relasi ini tidak dibangun dalam kerangka kemitraan kritis, tetapi kolusi kepentingan. Legislator tidak lagi berposisi sebagai pengawas independen atas pelaksanaan anggaran, melainkan ikut larut dalam distribusi dan penjatahan program. Harga yang harus dibayar sangat mahal: fungsi pengawasan yang seharusnya menjaga akuntabilitas eksekutif justru dikorbankan[2]. Legislator menjadi bagian dari pelaksana terselubung, menjadikan dirinya eksekutor bayangan di balik realisasi program dan kegiatan eksekutif.

Gejala ini tidak bisa dilepaskan dari sistem politik elektoral yang kita anut. Permainan anggaran berakar kuat pada logika dan beban janji-janji kampanye. Untuk memenuhi ekspektasi konstituen dan menjaga basis dukungan elektoral, banyak legislator menjadikan pengaruh terhadap distribusi anggaran sebagai alat politik utama. Anggaran bukan lagi instrumen pembangunan berkeadilan, tetapi menjadi komoditas elektoral[3].

Problem Kapasitas Legislator

Masalah ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kapasitas anggota legislatif itu sendiri. Secara normatif, status mereka sebagai pejabat politik memang tidak mensyaratkan latar belakang keilmuan tertentu. Namun dalam batas-batas tertentu, penguasaan atas substansi kebijakan, terutama yang terkait dengan pemahaman hukum, kemampuan teknis yang memadai untuk membaca naskah Rancangan Undang-Undang atau Peraturan Daerah, menganalisis kebijakan publik, atau mengevaluasi kinerja pemerintah dan kebijakan anggaran, merupakan kebutuhan mutlak[4]. Tanpa pemahaman yang memadai, pelaksanaan tiga fungsi legislatif hanya menjadi ruang kompromi dan negosiasi pragmatis, bukan forum pertimbangan rasional dan pro rakyat.

Solusi, Tapi Tidak Solutif

Di tingkat nasional, salah satu upaya untuk menjembatani keterbatasan ini adalah melalui kehadiran tenaga ahli di alat kelengkapan dewan, fraksi, maupun personal anggota. Sayangnya, keberadaan tenaga ahli ini belum menunjukkan korelasi positif terhadap kualitas kerja legislatif. Banyak dari mereka direkrut bukan karena keahlian substantif atau latar belakang pendidikan yang sesuai, melainkan sebagai bagian dari balas jasa politik internal partai atau tim sukses. Akibatnya, tenaga ahli sering kali tidak benar-benar berfungsi sebagai expert advisor, melainkan sekadar pengisi struktur[5].

Situasi yang lebih memprihatinkan terlihat di level DPRD. Di daerah, ketersediaan tenaga ahli sangat minim. Bahkan, fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan oleh tenaga ahli banyak yang diambil alih oleh staf administratif. Tenaga ahli hanya ada di fraksi dan alat kelengkapan, itupun dalam jumlah sangat terbatas dan peran yang dijalankan lebih bersifat administratif ketimbang substantif. Padahal, kebutuhan terhadap dukungan teknis dan analisis kebijakan justru semakin mendesak, seiring dengan meningkatnya kompleksitas pengelolaan anggaran daerah[6].

Bimbingan teknis (bimtek), yang didesain untuk membantu meningkatkan kapasitas anggota, dalam realitasnya lebih berfungsi sebagai justifikasi untuk mendapatkan tambahan anggaran perjalanan dinas ketimbang pembelajaran substantif.

Epilog

Dengan semua kondisi ini, kita menghadapi kenyataan bahwa demokrasi kita sedang berjalan pincang. Fungsi legislatif yang seharusnya menjadi pilar kontrol dan keseimbangan justru kehilangan taringnya akibat praktik-praktik internal yang korosif. Tanpa perbaikan mendasar dalam sistem rekrutmen politik, sistem pemilu, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pemurnian kembali peran legislatif, demokrasi akan terus dijalankan dalam bentuk yang prosedural, tapi kehilangan substansi. Maka, upaya membenahi kualitas legislator dan memperkuat fungsi pengawasan bukan sekadar opsi, melainkan syarat agar demokrasi tidak berubah menjadi alat transaksi kepentingan segelintir elite. (*)

  • Penulis adalah pemerhati sosial politik
Catatan Kaki

[1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

[2] Haris, Syamsuddin. Demokrasi di Persimpangan Jalan. Jakarta: LP3ES, 2010.

[3] Ambardi, Kuskridho. Mengungkap Politik Kartel: Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2009.

[4] Sirajuddin, Ahmad. “Kapasitas Legislator dan Efektivitas Fungsi Legislasi DPRD.” Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, Vol. 8 No. 2, 2020.

[5] Indrayana, Denny. Negara Para Mafioso. Jakarta: Kompas, 2012.

[6] Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.