Opini

Mau Bangun Daerah? Masyarakat, Dewan dan Eksekutif Harus Kompak I oleh: Azam Sauki Adham

269
×

Mau Bangun Daerah? Masyarakat, Dewan dan Eksekutif Harus Kompak I oleh: Azam Sauki Adham

Sebarkan artikel ini

PERUBAHAN Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 telah disahkan tanggal 17 September 2021.

Pada tahun 2021 terdapat  delapan raperda yang merupakan inisiatif dewan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Meliputi  Raperda Penyelengaraan Pendidikan Khusus; Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Raperda Pengendalian Penduduk; Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Rapereda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas;  Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Raperda Perubahan Kedua atas Perubahan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Ditambah raperda istimewa kumulatif terbuka yang dirancang eksekuti. Terdiri Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020; Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021; dan Raperda APBD 2022.

Lantas, apa langkah berikutnya?

Langkah awal, tentu saja melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selayaknya  naskah draf raperda inisiatif dewan maupun eksekutif harus diinformasikan kepada khalayak.

Masyarakat harus dilibatkan. Peran partisipatif masyarakat harus dioptimalkan. Hanya kendala klasiknya, tidak semua masyarakat tertarik dengan kegiatan sosialisasi.

Sederet pengalaman pelaksanaan sosialisasi, hanya beberapa orang yang aktif menyimak penjelasan tentang pasal demi pasal dalam raperda. Apakah karena isi rancangan perda tidak menarik?

Bisa “ya”, bisa juga “tidak”. Respon masyarakat juga berbeda-beda. Itulah sebabnya perlu ada terobosan, perlu ada tips agar animo masyarakat menggembirakan saat diajak diskusi tentang raperda.

Perlu dicari inovasi supaya setiap raperda yang disosialisasikan direspon secara maksimal oleh masyarakat.

Misalnya mencari pola diskusi yang menarik dan tidak menjemukan. Atau menggunakan cara-cara lain yang memunculkan gairah masyarakat ikut andil memberi masukan terhadap pembahasan raperda.

Perlu ada semangat bersama. Jangan sampai kegiatan sosialisasi hanya sekadar menjadi tradisi prosedural untuk memenuhi aturan main.

Seluruh elemen masyarakat, dewan dan eksekutif harus bersinergi membangun daerah melalui produk peraturan daerah yang implementatif. (*)


  • Penulis adalah Pemimpin Redaksi Media Siber ZonaJogja.Com
  • Disampaikan pada acara Sosialisasi Perubahan Propemperd Tahun 2021 di Pendopo Hotel Brongto, Senin 11 Oktober 2021.