Nasional

Purbaya jadi Menkeu, Didik Madiyono PLT Ketua Dewan Komisioner LPS

215
×

Purbaya jadi Menkeu, Didik Madiyono PLT Ketua Dewan Komisioner LPS

Sebarkan artikel ini
DIDIK MADIYONO: Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. (istimewa)

Jakarta, ZonaJogja – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Didik Madiyono sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner LPS.

Ketentuan ini berlaku sejak keputusan ditandatangani tanggal 9 September 2025.

Penunjukan terhadap Didik menindaklanjuti pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua Dewan Komisioner LPS.

Purbaya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan tanggal 8 September 2025.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, penunjukkan ketua Dewan Komisioner merujuk ketentuan  Undang Undang  24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan Undang Undang 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BERITA LAIN: Meniti Sejarah Perjuangan Siti Walidah dari Buku dan Film Dokumenter

Penunjukan Didik juga mengacu Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang.

“Selain itu, ada pertimbangan Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujar Jimmy di Jakarta (9/9/2025).

Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir tanggal 24 September 2025.

Saat ini, proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung.  Nantinya, pengganti Purbaya diputuskan DPR, dan dilantik presiden. (*)