Jakarta, ZonaJogja.Com – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan empat orang yang diduga mengaku pegawai KPK di Jakarta Barat (9/4/2026)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terduga mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara dengan modus sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.
“Permintaan uang ini diduga bukan kali pertama. Sebelumnya, para terduga pelaku telah melakukan praktik serupa,” terang Budi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Tim mengamankan barang bukti uang sebanyak USD 17.400. Selanjutnya, terduga langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
KPK mengimbau seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan masyarakat selalu waspada oknum mengaku pegawai KPK yang melakukan penipuan, pemerasan, atau dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
Budi menegaskan, pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
“Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan dapat mengurus kasus yang penanganannya dilakukan KPK,” ujar Budi.
KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan resmi KPK.
KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang menyerupai.
KPK juga tidak memiliki kantor cabang maupun kantor perwakilan di daerah.
Budi mengajak seluruh lapisan masyarakat segera melapor bila mengetahui modus penipuan melalui situs pengaduan@kpk.go.id, http://kws.kpk.go.id, atau dapat menghubungi call center 198. (*)
sumber: kpk.go.id











