Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Anda warga DIY yang masih punya tunggakan denda pajak kendaraan? Ada kabar gembira.
Memperingati 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Pemda DIY menggelar lagi program bebas denda kendaraan.
Meliputi:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Denda SWDKLLJ Tahun-tahun Lalu
Informasi dari Humas Pemda DIY, program ini berlangsung hingga 30 September 2026. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Segera datang ke layanan Samsat terdekat. (*)











