ZonaJogja.Com – Ada kado tahun baru 2024 bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji kir.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta menggratiskan biaya uji kir mulai 2 Januari 2024.
Ketentuan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lalu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BERITA LAIN:
- Malioboro Bebas Kendaraan, Berlaku 31 Desember 2023 – 1 Januari 2024
- Pelanggan Telkomsel Nobar Film Aquaman, Serentak Digelar di 12 Kota
Serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Uji kir gratis ini berlaku untuk mobil barang, mobil bus, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, hari ini (30/12/2023).
Uji kir gratis ini diharapkan masyarakat menjadi lebih tertib melakukan uji kelayakan kendaraan.
BERITA LAIN:
- Dua Pejabat Teras Pemkot Yogyakarta Sama-Sama Terpilih jadi Ketua Dewas BUMD
- Family Gathering UAD Meriah, Rektor Muchlas jadi Anak Band
Kesadaran masyarakat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara semakin baik.
Kebijakan baru ini juga berdampak terhadao peningkatan pendapatan masyarakat.
Agus mengatakan, pemilik kendaraan wajib melakukan uji kir setiap 6 bulan sekali. (*)