Kronika

Uji Kir Kendaraan Digratiskan, Berlaku Mulai 2 Januari 2024

283
×

Uji Kir Kendaraan Digratiskan, Berlaku Mulai 2 Januari 2024

Sebarkan artikel ini

ZonaJogja.Com – Ada kado tahun baru 2024 bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji  kir.

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta menggratiskan biaya uji kir mulai 2 Januari 2024.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Ketentuan tersebut merujuk  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lalu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BERITA LAIN:

Serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Uji kir gratis ini berlaku untuk  mobil barang, mobil bus, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, hari ini (30/12/2023).

Uji kir gratis ini diharapkan masyarakat menjadi lebih tertib melakukan uji kelayakan kendaraan.

BERITA LAIN:

Kesadaran masyarakat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara  semakin baik.

Kebijakan baru ini juga berdampak terhadao peningkatan pendapatan masyarakat.

Agus mengatakan, pemilik kendaraan wajib melakukan uji kir  setiap 6 bulan sekali. (*)