YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan ini berlaku sampai 31 Desember 2022.
Sementara pembebasan denda retribusi diberlakukan bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji, dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan program pembebasan merujuk Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administratif atas Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Ada pikiran pengujian kendaraan membebani dan memberatkan, sehingga menunggak. Tidak mengujikan. Makanya dilakukan penghapusan sanksi,” kata Agus.
Bagi pemilik kendaraan yang terlambat uji kendaraan bermotor, otomatis hanya dikenakan biaya retribusi tanpa denda.
Agus menegaskan, pengujian kendaraan bermotor bukan pada aspek retribusi. Namun menjaga kendaraan yang berkeselamatan.
Secara terpisah petugas penguji kendaraan bermotor
Andhika, petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor mengatakan sehari menguji sekitar 60 kendaraan.
“Kebijakan penghapusan sanksi denda retribusi mempengaruhi masyarakat untuk mengujikan kendaraan,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Bagaimana Menjaga Kandungan Gizi Buah dan Sayuran? Ini Tips Ahli Gizi dari UGM
- Sultan X dan Paku Alam X Jalani Pemeriksaan Kesehatan
- Pengurus Komite Komunikasi Digital Jatim Disahkan, Ini Permintaan Gubernur Khofifah
Kendaraan bermotor wajib uji meliputi taksi, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
Pengujian kendaraan bermotor meliputi pemeriksaan uji visual, seperti lampu- lampu dan kondisi badan kendaraan, ukuran ban, uji emisi gas buang, berat kendaraan, uji rem, uji kecepatan atau speedometer.
Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar pada menu Kir online atau Si Regol di JSS.
Setelah memasukan nomor uji kendaraan dan menentukan tanggal, lalu membayar retribusi melalui platform Bank BPD DIY, Linkaja, Gopay dan layanan QRIS.
Selanjutnya pemohon datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta sesuai tanggal yang disepakati saat pendaftaran lewat JSS.
(aza/asa)