Beranda » Opini » Jangan jadi Kepala Daerah Inkonstitusional I oleh: Taufiq Nugroho SH MH CLA

Jangan jadi Kepala Daerah Inkonstitusional I oleh: Taufiq Nugroho SH MH CLA

SAYA heran, di era demokrasi sekarang ini masih saja ada tindakan intolereransi.

Melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah hanya karena alasan perbedaan tanggal penetapan Hari Raya Idul Fitri.

Padahal,  jelas disebutkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Seorang kepala daerah seharusnya memahami. Juga betul-betul menghayati konstitusi negara.

BACA JUGA: Sambut Wisatawan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Buka Pos Kesehatan

Kalau masih ada kepala daerah melarang penggunaan fasilitas umum hanya karena alasan perbedaan, adalah tindakan intoleran dan inkonstitusional.

Kepala daerah harus menjadi pengayom masyarakat. Bukan malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa.

Karena itu, wajar bila LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mentaati konstitusi negara.

Memberi kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan ibadah.

Itulah sebabnya, saya setuju dan mendukung LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah  menuntut kepala daerah yang telah mengeluarkan surat penolakan ijin penggunaan fasilitas umum untuk sholat Idul Fitri 1444 H segera dicabut.

Jelas, karena inskonstitusional dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. (*)

  • Penulis adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

Ratusan Orang Saksikan Memetri Kaistimewan di Tamanmartani, Warga 22 Padukuhan Gelar Kirab, Usung Lima Jodang

  • 1 September 2026 07:10 WIB

Pada tahun ini, Kalurahan Tamanmartani dipilih menjadi lokasi puncak Memetri Kaistimewan 14 Tahun Undang Undang Keistimewaan DIY yang mengusung tema “Mulyaning Manah, Mukti ing Burni, Wibawaning Jagad” .

Klaim Vape Tidak Menyebabkan Diabetes Berpotensi Menyesatkan Publik, Pemerintah Diminta Waspadai Narasi Industri Rokok

  • 19 Oktober 2026 07:17 WIB

Belum terbuktinya vape menyebabkan diabetes secara akdemis bukan berarti vape aman.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

  • 9 Agustus 2026 20:11 WIB

Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka.

PDGI Ingatkan Bahaya Karies Gigi, Anak-anak jadi Sasaran Edukasi

  • 8 Oktober 2026 21:12 WIB

Kegiatan PDGI  menyasar anak-anak agar bisa melakukan upaya promotif dan preventif.

Setahun Tercatat 1.000 Kasus TB di Kota Yogyakarta, Serang Saat Daya Tahan Tubuh Lemah

  • 20 Agustus 2026 06:29 WIB

ACF adalah penemuan kasus tuberculosis  yang tidak terdeteksi melalui kegiatan pro-aktif mencari orang berisiko, bergejala dan melakukan deteksi dini.

Besok Gelaran WJNC di Jalan Malioboro, Jalan Ditutup Mulai Jam 13.00

  • 6 Oktober 2026 07:57 WIB

Parade diberangkatkan dari Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Peringati Hari Jadi ke-75 Kulon Progo, Alun Alun Wates “Membara”

  • 16 Oktober 2026 18:34 WIB

Pertunjukan yang berlangsung selama satu jam lebih ini terinspirasi cerita Api di Bukit Menoreh. 

Danais Support Pengembangan IoT di Pleret, Ajak Anak Muda jadi Petani Milenial

  • 24 September 2026 18:36 WIB

Teknologi Internet of Things (IoT) diterapkan di lahan hortikultura dengan komoditas bawang merah, pare dan cabai.