Kronika

KPU DIY Buka Pendaftaran Balon Anggota DPD RI, Ini Jadwal dan Syaratnya

469
×

KPU DIY Buka Pendaftaran Balon Anggota DPD RI, Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jadwal pendaftaran 1 – 31 Mei 2023.  Tempat pendaftaran di kantor KPU DIY,Jalan Ipda Tut Harsono 47 Muja Muju, Kapenowon Umbulharjo.

Siapa saja boleh mendaftar. Asal memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui SK KPU Nomor 288 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA: Dagingnya Tebal, Tekstur Lembut, Rasanya Gurih

Syarat bakal calon perseorangan meliputi antara lain  warga negara Indonesia telah berumur 21 tahun atau lebih.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat lain, yang bersangkutan bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah.

Informasi selengkapnya, bisa mengunduh KPU DIY . (*)

sumber: diy.kpu.go.id