ZonaJogja.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat siap bersinergi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan.
Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman mengaku, pihaknya siap terus bersinergi dengan LPS terkait kerja sama di sektor perbankan.
Ke depan, LPS dan kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal mengatasi kejahatan perbankan yang dapat mengakibatkan bank gagal.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum. Mari bersama menjaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan,” kata Kajati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman pada acara FGD di Hotel Intercontinental Bandung, hari ini (14/9/2023).
BERITA LAIN: Mau jadi Mahasiswa Sukses? Kuncinya Bisa Atur Kuliah dan Organisasi
FGD diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan. Materi terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang selama ini bekerjasama menangani masalah hukum beberapa bank gagal.
Ary berharap FGD dapat menyampaikan posisi dan kedudukan LPS terkait penjaminan dan resolusi bank.
“Kami berharap sinergi ini dapat memberikan hasil optimal dalam penegakkan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi,” kata Ary.
Selama 16 tahun, LPS telah membayar klaim penjaminan lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya.
BERITA LAIN: Menelusuri Jejak Putera Panembahan Senopati di Ponorogo
LPS juga intens melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.
Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan, Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.
Hermanto berharap kegiatan FGD dapat terselenggara secara rutin dan berkesinambungan.
“Sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan bagi masing-masing lembaga. Memahami kondisi stabilitas sistem keuangan,” paparnya. (*)











